Sulsel, Chaneltimur.com –
Respon Surat Ketua DPRD Luwu Utara 6/12 /2025 Ke Gubernur SulSel, yang dilakukan secara berjenjang mulai pertemuan RDP di DPRD Luwu Utara 1/12/2025, Polemik antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terkait penetapan lahan pembangunan Yon TP 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), akhirnya menemukan titik temu.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor DPRD Sulsel, yang sementara berkantor di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar pada Kamis (11/12/2025).
RDP dihadiri oleh perwakilan Panglima Kodam XIV/Hasanuddin, Ketua DPRD HUSAIN,SE, Luwu Utara, pimpinan dan anggota Komisi I, II, dan III DPRD Luwu Utara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pemprov Sulsel, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel, tokoh masyarakat Dusun Landonga dan Dusun Karondang Desa Rampoang, serta Tenaga Ahli Komisi C DPRD Sulsel.
Dalam RDP yang terhormat ini Ketua DPRD Luwu Utara, Husain memberikan masukan berupa pandangan kepada seluruh hadirin, terkait dengan Hibah Aset atau Lahan Provinsi SulSel yang ada di , Luwu Utara, jadi untuk bisa menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang ada, terkait masalah ini bagi saya No One Left Behind tidak ada pihak yang dirugikan dan ditinggalkan, kami ingin ada secara Way Out Exit Strategy dari persoalan ini sisi kemanusiaan masyarakat yang sudah menguasai puluhan tahun lahan disitu secara turun temurun, itu bisa diletakkan ditempat sebagai seorang manusia yang tentu melekat hak hak ekonominya, hak hak Sosialnya hak hidup dan sebagainya.
Masyarakat harus di lindungi dan nyaman berada di bumi yang dipijak yang namanya Indonesia. Legal Standing Position dari kita sebagai perwakilan rakyat kab. Luwu Utara dan Semua teman teman DPRD Provinsi kita berada dalam nada yang sama, tone yang sama, bagimana masyarakat kita ini juga mendapatkan hak haknya, tinggal bagimana cara teknis kita bicarakan, kita cari formulasinya, sehingga ada win win solution di dalamnya, ujar Husain.
Bahwa lahan seluas 500 hektare yang selama ini diklaim Pemprov Sulsel bukanlah hibah dari Andi Hamid (Opu Onang), melainkan berasal dari proses ganti rugi tanah dan tanaman.
Hibah yang diatasnya ada Transaksi ganti rugi dan hal tersebut diakui oleh BPKAD Provinsi saat RDP, adanya serah terima ganti rugi lahan dan tanaman pada tahun 1977, dengan Andi Hamid Opu Onang sebagai pihak penerima ganti rugi.
Dalam forum tersebut, perwakilan masyarakat Rampoang turut memperlihatkan dokumen serah terima ganti rugi tanah dan tanaman kepada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan Gubernur Sulsel. Dokumen tersebut dinilai masyarakat mengandung dugaan manipulasi.
Pimpinan sidang menyatakan bahwa forum RDP bukan tempat untuk menilai benar atau salahnya dokumen.
Pernyataan itu disanggah oleh perwakilan , Hariansyah Ependi (opong) anggota DPRD Luwu Utara partai,PAN .masyarakat yang menegaskan bahwa meskipun RDP bukan forum penilaian hukum, namun seluruh pihak tetap wajib mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.
Sebagai hasil akhir, RDP merekomendasikan agar lokasi pembangunan Yon TP 872 dialihkan ke lokasi lain.Tiga rekomendasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai berikut:
1. Memindahkan titik lokasi pembangunan Batalyon Yon TP 872 Andi Djemma ke tempat lain yang tidak merugikan masyarakat Desa Rampoang, khususnya area perkebunan dan pemukiman warga.
2. Melakukan peninjauan ulang titik lokasi pembangunan, agar tidak bertentangan dengan hak-hak masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut.
3. Menghentikan Sementara Proses pembangunan Yon TP 872 Andi Djemma Hingga Pemindahan Titik Lokasi Selesai
DPRD Sulsel juga meminta Gubernur Sulawesi Selatan untuk meninjau kembali penetapan lokasi. (**)





