Polsek Binamu Bekuk Terduga Pelaku Tindak Pidana Perjudian

oleh -58 membaca
oleh

Jeneponto, Chaneltimur.com – Personil Polsek binamu yang di pimpin langsung kapolsek Binamu IPTU BLASIUS BASTHION SOGE .SH  melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana perjudian ( Judi kartu domino )  berlokasi diblingkungan Bontang Kel Empoang Selatan Kec Binamu Kab Jeneponto kamis  20/07/2023  pukul 00.30 wita.

Personil Polsek binamu yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Binamu IPTU BLASIUS BASTHION SOGE, SH melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perjudian (judi kartu domino).

Kapolsek binamu Iptu Blasius Basthion  Soge .SH. Menyampaikan ke awak media bahwa Berawal dari adanya info dari masyarakat  bahwa disalah satu rumah warna yang sementara melaksanakan pesta perkawinan sedang berlangsung judi kartu (kiu-kiu), mendengar informasi tersebut atas perintah Kapolsek Binamu IPTU BLASIUS BASTHION SOGE, SH bersama personel bergerak ke TKP kemudian mendapati 4 (empat) orang sedang melakukan perjudian (judi kartu/kiu- kiu) tersebut.

Identitas terduga pelaku :
1. Lel. RM, umur 30 tahun, warga binamu
2. Lel. WW, umur 27 tahun, warga binamu
3. Lel. BH, umur 45 tahun, warga binamu.
4. Lel. RA, umur 39 tahun, warga binamu.

Barang Bukti Yang Di Amankan :
– Uang tunai Rp. 2.770.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah)
– 5 (Lima) Buah Kartu Domino.

Keempat terduga pelaku tindak pidana perjudian tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolsek Binamu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.ungkapnya ”

Mansur Lau