WAKATOBI,Chaneltimur.com – Polres Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) dinilai lambat dalam menangani Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen yang dilaporkan masyarakat
pada tanggal 12 Juni 2021, salah seorang masyarakat Desa Posalu La Ode Jamaluddin memasukan laporan ke Polres Wakatobi, terkait tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Sertifikat kursus yang di lakukan oleh Kepala Desa Posalu La Unti, untuk digunakan sebagai dokumen pendukung agar lolos berkas pada pemilihan kepala desa(Pilkades)lalu
saat ditemui chaneltimur.com Jamaluddin mengungkapkan, dalam laporan yang ia masukan tidak mendapatkan Surat tanda terima Laporan dari pihak polres Wakatobi
“Itu hari diminta, dikasih tahu harusnya kita dibuatkan tanda terima laporan ini pak, tapi mereka bilang nanti datang cek-cek”ungkapnya, Senin (28/6/2021)
Selain itu Jamaluddin mempertanyakan, lambatnya penanganan kasus tersebut, pasalnya sampai saat ini belum ada kejelasan atau proses tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian
“alasannya Kasat Reskrim, anggotanya masih pergi ikut pendidikan, tapi kan sudah mau 20 hari ini” kesalnya
Menurutnya, jika pihak kepolisian berkerja profesional dan segera menanggapi laporannya, seharusnya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan pengambilan berkas sebagai bukti, namun sampai sekarang hal itu belum juga dilakukan
“Apa susahnya kalau mereka panggil untuk bawa dulu berkasnya itu dan sepertinya pihak berwajib ini tidak profesional menangani ini” jelasnya
Menanggapi hal itu Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman menegaskan, terkait laporan tersebut, pihaknya masih dalam proses melakukan penyelidikan dan tetap akan menindak lanjuti laporan tersebut,
“Masih melakukan penyelidikan dan sementara penyidik di luar Daerah” terang Juliman Saat ditemui diruang kerjanya pada, Selasa(29/6/2021)
(Sumardin)