Wakatobi, Chaneltimur.com – Beredar isu di Masyarakat bahwa Tersangka Kasus Narkoba berinisial S, yang merupakan salah satu pemilik Tempat Hiburan Malam(THM) di Daerah setempat, sering keluar dari Rumah Tahanan(Rutan) Polres Wakatobi.
Dari isu yang berhembus S, dilihat di sebuah pesta pernikahan yang bertempat di Kelurahan Mandati III Kecamatan Wangi- Wangi Selatan beberapa waktu lalu
Menanggapi hal itu Kepala Satuan(Kasat) Narkoba Polres Wakatobi Hanan Mengungkapkan, isu tersebut tidak benar, ia pun heran dan mempertannyakan sumber informasi yang beredar di masyarakat itu
“kalau kita dari narkoba itu tidak sama sekali, kita tanya juga pada orang yang jaga itu nda pernah dia keluar” Ungkapnya Saat ditemui diruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022
Hanan Menegaskan, tidak ada ke istimawaan yang diberikan pada tersangka S oleh penyidik, semua tahanan di rutan Polres Wakatobi di perlakukan sama dengan yang lainnya dan pihaknya sangat menyayangkan isu yang beredar tersebut
“Mau diberikan ke istimewaan bagaimana, nah sama-sama dengan tahanan yang lain juga, kita satukan semua”tegasnya
Lebih lanjut Hanan Mengatakan, Kasus yang menjerat Bos THM itu sudah dilimpahka ke Kejaksaan setelah pihaknya melakukan Perbaikan-perbaikan kelengkapan berkas
“di kejaksaan sekarang, kita tinggal menunggu hasi dari kejaksaan” terangnya
Sebagai informasi, tersangka S di Jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan Maksimal 12 tahun
(Sumardin)