Jeneponto, Chaneltimur.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Jeneponto berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (19/5/2026), di Jalan Boro, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit 2 Opsnal Narkoba Polres Jeneponto, Aiptu Asriel Alam, bersama anggota Unit 2 Opsnal Resnarkoba Polres Jeneponto.
Kapolres Jeneponto melalui Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, Iptu Syahrir, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tim Unit 2 Opsnal langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas melihat dari kejauhan seorang pria dengan inisial MN (42) sedang berdiri di pinggir jalan poros Lingkungan Boro, di samping mobilnya yang terparkir,” jelas Iptu Syahrir.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti yang diakui pelaku sebagai miliknya. Adapun barang bukti yang disita antara lain:
· 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna yang berisi 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram.
· 1 (satu) buah handphone Android merk VIVO warna biru.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Bontorannu II, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Jeneponto guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Syahrir.
Mansur Lau




