MUBAR, Chaneltimur.com – Pj. Bupati Mubar, Bahri mendapat apresiasi dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait atas tindak lanjut atas Rekomendasi Komisi yang mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah tersebut.
Apresiasi tersebut diterbitkan langsung oleh KASN dan di ditujukan langsung kepala Pj. Bupati Mubar selaku pejabat pembina kepegawaian Kabupaten setempat melalui surat yang tertanggal 16 September 2022 dengan nomor: B-3279/JP.01.09/2022, yang berbunyi:
1. Kami mengapresiasi kepada Saudara Pj. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah menindaklanjuti Rekomendasi KASN Nomor: B- 4683/KASN/12/2021 tanggal 21 Desember 2021, perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Sistem Merit dalam Pelaksanaan Rotasi/Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat, dan Rekomendasi KASN Nomor: B- 1732/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022, perihal Rekomendasi atas Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
2. Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara karena telah mengembalikan 7 (tujuh) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam Jabatan yang semula atau setara sesuai dengan Rekomendasi kami. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto.
Sementara itu, Pj. Bupati Mubar sangat berterimakasih kepada KASN yang telah memberikan apresiasi terhadapnya selaku pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Mubar. Menurut Bahri, pihaknya pada penataan birokrasi yang lalu sudah melakukan sistem merit dan mengikuti rekomendasi langsung dari KASN.
“Saya sangat berterimakasih atas apresiasi dari KASN, ini hasil dari kita sudah melakukan rekomendasi KASN karena telah mengembalikan 7 (tujuh) Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama ke dalam Jabatan yang semula atau setara yang sebelumnya di non job. Karena ini memang ini peraturan perundang-undangan yang wajib saya taati,” terang Bahri via selulernya, Senin (19/9/2022).
Bahri menambahkan bahwa, penataan birokrasi dengan merit sistem yang di lakukan pihaknya adalah disamping kewajiban mentaatati regulasi yang ada,
juga adalah bentuk konsistensi pada peraturan perundangan undangan yang berlaku sebagai upaya mengkonstruksi birokrasi yang baik dan melayani.
“Ini adalah perintah, Himbaun kepada seluruh Pemerintah Daerah agar kami menjaga merit sistem dalam penataan birokrasi selain itu kami diminta tunjukan kinerja. Oleh karena itu saya berharap tidak ada lagi polemik, mari kita bahu membahu, kerja bersama dengab semangat kegotongroyongan membangun Mubar agar semakin berkualitas dan sejahtera,” pungkas Bahri.
Reporter:Dedi





