Penundaan Pilkades serentak itu lantaran satu Desa yakni Desa Non Blok Kecamatan Kalaena hanya memiliki satu pendaftar atau bakal calon.
“Sesuai aturan, bahwa satu Desa yang tidak memenuhi syarat untuk Pilkades maka pelaksanaan pilkades ditunda atau perpanjangan waktu hingga dua puluh hari kedepan,” Ucap Halsen Kepala DPMD Luwu Timur.
Pilkades Serentak dapat dilaksanakan 20 hari setelah penetapan hari H sebelumnya, sehingga pilkades Luwu Timur akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2021. (TIM)