Jeneponto,Chaneltimur.Com – Bersama Instansi melaksanakan penjagaan posko terpadu sekaligus operasi yustisi covid-19 yang dipimpin oleh Kanit Sabhara IPDA MUH. KASIM dengan sasaran pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Pasar Tolo , Kel. Tolo kota, Kec. Kelara, Kab. Jeneponto.sabtu 07/08/2021 pukul08.00 wita
Edukasi kepada masyarakat dengan mengedepankan tindakan humanis dengan mengajak untuk tetap menjaga kesehatan dengan cara disiplin protokol kesehatan karena covid-19 masih ada disekitar kita serta sosialisasi.
Akp Syahrul Kasubbag Humas Polres Jeneponto menyampaikan ke awak media bahwa, Perpres No. 14 tahun 2021 yaitu pasal 13A ayat (4) berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa :”
A. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
B. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
C. Denda.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Tenaga kesehatan dari Puskesmas Tolo, Babinsa Kel. Tolo kota, dan Dinas Perhubungan. Beber Syahrul ” ( Mansur Lau )