Wabup Lutra: Selesaikan Masalah Lewat Dialog, Bukan Kekerasan. Senpira Wajib Diserahkan 1×24 Jam
LUWU UTARA, Chaneltimur.com – Upaya meredam konflik berkepanjangan antara Desa Munte dan Desa Karondang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara akhirnya membuahkan hasil.
Forum Dialog Perdamaian Forkopimda Kab. Luwu Utara bersama masyarakat dua desa tersebut digelar pada Kamis, 10 September 2026 pukul 10.00 WITA bertempat di Halaman Kantor Camat Tana Lili.
Kegiatan ini dihadiri langsung jajaran Forkopimda Luwu Utara. Tampak hadir Wakil Bupati Luwu Utara H. Jumail Mappile, S.IP., M.Si, Ketua DPRD Kab. Lutra H. Husain, S.E, Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., M.H, mewakili Dandim 1403 Palopo Mayor Bahtiar, Danyon TP Letkol Inf Suryanto, S.IP, Wadanyon Brimob AKP Muh. Rais, perwakilan Kejaksaan Negeri Lutra, Pengadilan Negeri Lutra Faisal Nur, S.H., M.H, Kaban Kesbangpol Lutra Ismaruddin, S.Pd, Camat Tana Lili Syamsurya, S.P, dan Kapolsek Bone-Bone AKP Muhajir, S.Pd., M.M.
Hadir pula Kades Karondang Sdr. Jumhari, A.Ma, Kades Munte Sdr. Akbar, beserta masing-masing 30 perwakilan tokoh pemuda, adat, agama dan masyarakat dari Desa Munte dan Desa Karondang.
-ISI DIALOG DAN ARAHAN PIMPINAN
Dalam laporannya, koordinator pelaksana menyampaikan bahwa penanganan perselisihan selama ini telah dilakukan melalui pendekatan, pengamanan, komunikasi, silaturahmi dan koordinasi lintas sektor.
Wakapolres Lutra Kompol Andi Muh. Syafei membacakan arahan Kapolres. Poin penting:
1. Mengapresiasi pertemuan damai ini.
2. Mendata para pelaku dan eks pelaku. Kepala desa wajib mengetahui.
3. Dalam 1×24 jam senjata api rakitan/Senpira wajib diserahkan di pos perbatasan.
4. Jika tidak diserahkan, akan dilakukan penyisiran oleh aparat TNI-Polri.
Sementara itu Pabung Dandim 1403 Palopo Mayor Bahtiar menegaskan bahwa bentrokan hanya membawa kerugian materi hingga trauma pada anak-anak. Ia mendorong tokoh adat, agama dan pemuda untuk aktif meredam amarah warga dengan kearifan lokal. “Jika setelah damai ini masih ada yang memicu keributan, aparat tidak akan segan menindak tegas,” tegasnya.
Ketua DPRD Luwu Utara H. Husain, S.E juga mengingatkan bahwa masyarakat antar desa sejatinya adalah saudara dan tetangga. Ia meminta tokoh masyarakat tidak mudah terprovokasi berita bohong/hoax.
Wakil Bupati Luwu Utara H. Jumail Mappile, dalam sambutannya sekaligus membuka acara, menekankan agar setiap perselisihan diselesaikan lewat meja dialog, bukan kekerasan. “Perdamaian yang disepakati harus jadi komitmen moral selamanya, bukan hanya formalitas,” ujarnya.
-TUNTUTAN WARGA & IKAR DAMAI
Kades Karondang Jumhari menyampaikan tuntutan agar semua yang berkonflik didamaikan.
Kades Munte Akbar meminta agar anak-anak Desa Karondang yang terlibat dipertemukan dan didamaikan. Warga Munte juga berharap jika ada masalah jangan sampai menutup akses Jalan Poros Munte-Karondang.
Puncak acara adalah pembacaan dan penandatanganan Ikrar Perdamaian oleh perwakilan masyarakat dua desa. Isi ikrar 7 poin, di antaranya: mengakhiri pertikaian, tidak menyimpan dendam, tidak membawa Senpira/Sajam, tidak menutup jalan, tidak menyebarkan hoax, dan menyelesaikan masalah lewat musyawarah serta hukum.
Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan foto bersama dan makan siang bersama pada pukul 12.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
-CATATAN PENTING
1. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan meminta para terduga pelaku yang ditahan maupun DPO untuk dibebaskan/diputihkan.
2. Kapolres Lutra menyetujui dengan syarat senjata rakitan jenis Senpira/Papporo dikumpulkan ke kepolisian.
3. Forkopimda meminta Bhabinkamtibmas melakukan pembinaan berkelanjutan di kedua desa.
4. Aparat tetap waspada potensi oknum yang tidak setuju dengan kesepakatan damai.
Reporter: Tim Chanel Timur Masding amor.SH.





