Jeneponto,Chaneltimur.com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD di Back Up Resmob Bantaeng yang dipimpin oleh Kanit Resmob BRIPKA BASYRUDDIN melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian. ( Curat ) Minggu, 26 September 2021 sekitar pukul 13.00 wita di Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng.
*IDENTITAS PELAKU*
NAMA : Inisial (IS)
UMUR : 28 tahun,
PEKERJAAN : Tidak Ada.
ALAMAT : Jln Mangga Kel Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng ( Pelaku ).
NAMA : inisial (IJ)
UMUR : 24 tahun,
PEKERJAAN : Tidak Ada.
ALAMAT : Bissangpole Kec. Pallantikang Kab. Bantaeng ( Pelaku ).
NAMA : Inisial (AM)
UMUR : 21 tahun,
PEKERJAAN : Karyawan Swasta
ALAMAT : Bissangpole Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng ( Penadah ).
*IDENTITAS KORBAN*
NAMA : A.BASRI BAMBANG Bin BASO
UMUR : 46 tahun
PEKERJAAN : Swasta
ALAMAT : Kamp. Bendi Ds. Pao Kec. Tarowang Kab. Jeneponto.
Dasar penangkapan Laporan Polisi/ B / 126 / VIII / 2021 / Res Jeneponto. 18 Agustus 2021.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021, Sekitar Pukul 01.00 wita di Kamp. Bendi Ds. Pao Kec. Tarowang Kab. Jeneponto telah diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan cara pelaku masuk melalui pintu depan ruko/counter milik korban kemudian mengambil beberapa barang antara lain yaitu : 5 buah Handphone Merk Vivo Y1s, 1 buah handphone Merk Y12s. 6 Buah Handphone Merk Nokia / Samsung, 1 buah Handphone Merk Oppo F3, dan Uang sebanyak Rp. 2.000.000. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.
Adapun Kronologis Penangkapan
Berdasarkan Informasi dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang Terduga Pelaku Pencurian dan keberadaan terduga pelaku Pencurian akan tetapi terduga pelaku berada di Kab. Bantaeng sehingga Tim berkordinasi dan di back oleh Tim Resmob Polres Bantaeng selanjutnya Tim Gabung menuju kelokasi Terduga pelaku di Lamalaka Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng dan berhasil mengamankan Lelk. IS tanpa ada perlawanan kemudian terduga pelaku di introgasi dan dirinya mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan insual Lelk. SB dan Lelk. FR yang keduanya beralamat di Kab. Bantaeng dan menggunakan Sepada Motor Milik Lelk. IJ
Pada Pukul 14.20 Kemudian TIM Gabungan melakukan pengembangan terhadap 2 terduga pelaku namun keduanya sdh tdk berada dirumahnya ( DPO ) selanjutnya TIM Gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya dan berhasil mengamankan Lelk. IJ yang mendapat 1 buah Handphone Merk Vivo Y1s karena sepada motor miliknya yg digunakan untuk melakukan pencurian tersebut, kemudian TIM Gabungan melakukan pencarian Barang Bukti dan berhasil mengamankan Lelk. AM yang telah membeli Handphone Nokia sebanyak 2 buah dengan Harga Rp 200.000 ribu rupiah.
Pada Pukul 20.30 ke 3 orang terduga pelaku di bawah menuju ke Polres Jeneponto namun dalam perjalanan salah satu terduga pelaku yaitu Lelk. IS beralasan untuk buang air besar kemudian dikawal oleh salah satu angt. TIM namun terduga pelaku Lelk. IS melihat angt. Tim lengah sehingga Lelk. IS berusaha melarikan diri kemudian TIM mengejar terduga pelaku dan mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun terduga pelaku tidak menghiraukannya dan masih berusaha untuk melarikan diri lalu Tim melakukan tindakan tegas dan terukur menembak terduga pelaku dan mengenai Kaki sebelah kanan dan kiri dan akhirnya terduga pelaku terjatuh dan berhasil diamankan.
– Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. IS mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan inisial Lelk. SB dan Lelk. FR yang keduanya msih dlm pengejaran ( DPO ) dengan menggunakan sepeda motor merk yamaha fino milik Lelk. IJ
Barang Bukti lain berupa
– 1 Buah Handphone merk Vivo Y12s
– 1 Buah Handphone Merk Vivo Y1s.
– 2 Buah Handphone Merk Nokia.
– 1 Unit Sepada Moto.