Luwu Timur, Chaneltimur.com – Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Pengawasan Internal Kearsipan di Kantor Camat Tomoni Timur, Selasa (14/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan penyelenggaraan kearsipan guna memastikan pengelolaan arsip berjalan sesuai prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Tim pengawasan yang dipimpin Kepala Bidang Kearsipan, Hairil Muchtar, bersama tiga orang arsiparis diterima langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan serta Arsiparis Pertama Faridayanti.
Dalam kesempatan tersebut, Hairil Muchtar menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan internal kearsipan merupakan implementasi Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan.
“Pengawasan kearsipan bertujuan menilai tingkat kesesuaian penyelenggaraan kearsipan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku. Melalui pengawasan ini diharapkan tercipta tata kelola arsip yang tertib, mampu menjamin autentisitas dan keutuhan arsip, mendukung akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Hairil.
Camat Tomoni Timur, Yulius, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan tersebut. Menurutnya, arsip memiliki peran strategis sebagai memori kolektif organisasi, sumber informasi, alat bukti yang sah, sekaligus pendukung pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengelolaan arsip yang baik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Kita sering kali baru menyadari pentingnya arsip ketika dokumen yang dibutuhkan tidak lagi ditemukan. Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara profesional sesuai standar, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi dan alih media arsip digital,” ujar Yulius.
Ia berharap pembinaan dan pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu Timur dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, penyusutan arsip, hingga pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi arsip dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan, secara umum penyelenggaraan kearsipan di Kantor Camat Tomoni Timur telah berjalan dengan baik. Meskipun demikian, tim pengawas masih memberikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan, memperkuat budaya tertib arsip, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur. (Red)





