Chaneltimur.Com,Wakatobi – Tim kuasa hukum tersangka Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) terkait Kasus tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, Senin (14/6/2021)
Ketua Tim Kuasa Hukum PT. BKK Dedi Ferianto Dalam Membacakan Pokok Permohonan gugatan praperadilan Salah satu poin gugatannya adalah mempertanyakan proses penyidikan yang dilakukan oleh polres Wakatobi
Menurutnya, Polres Wakatobi dalam melakukan penyidikan tidak sesuai dengan kentetuan Undang-Undang dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
“berdasarkan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri No.6 Tahun 2019 menyatakan, Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap Penyidikan” terangya
Menurutnya, berdasarkan perkapolri tersebut seharusnya sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan terlebih dahulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan, minimal dua alat bukti agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan, namun faktanya
Termohon telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan terbalik dan bertentangan KUHAP dan Perkapolri No. 6/2019
“dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, ternyata Termohon tidak melakukan serangkaian Penyelidikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan”ujarnya
Selain itu surat pemanggilan kliennya sebagai tersangka yang dilayangkan oleh polres Wakatobi tidak diberikan langsung kepada kliennya melainkan di titipkan kepada orang lain yang menurutnya tindakan tersebut bertentangan dengan Ketentuan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, sehingga surat panggilan tersebut tidak memenuhi syarat sebagai surat panggilan yang sah
“ketentuan Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP menyebutkan: 1).Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang
ditentukan, di tempat tinggal mereka atau kediaman mereka terakhir, 2). Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara lansung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya” bebernya.
(Sumardin)