Pencabutan 39 IUP Di Sultra, Dinilai Cacat Hukum dan Prosedural

oleh -46 membaca
oleh

Jakarta,Chaneltimur.com – Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di nilai cacat hukum dan Prosedural

Hal itu di sampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perhimpunan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan (PERKHAPPI) Sultra Dedi Ferianto Melalui Siaran Persnya Pada Chanel timur.com

Dedi Menilai, pencabutan 39 IUP di Sultra oleh Menteri Investasi/BKPM syarat dengan cacat hukum karena tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas,

“pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI” bebernya, Sabtu(16/04/2022)

Menurut Dedi, pencabutan tersebut juga syarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah di dahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan

“kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik” ungkapnya

Dikatakan Dedi, Pihaknya mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini

“Namun demikian pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku” Tutupnya

(Sumardin)