Jeneponto,Chaneltimur.Com – Pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 di Kp Balangloe Desa Kalumpang Loe Kec Arungkeke Kab. Jeneponto.Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD, bersama anggota melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi
– Laporan Polisi / B / 52 / VII / 2021 / Res Jeneponto / Sek Batang , Tanggal 29 Juli 2021, TKP Kampung Paccinongang Desa Tino Kec.Tarowang Kab Jeneponto
Identitas Pelaku, inisial J (30) thn pekerjaan Wiraswasta alamat Kamp. Balangloe Ds Kalumpang Loe Kec Arungkeke Kab Jeneponto
Korban pencurian atas nama ARDI Bin HAMBALI (25) thn pekerjaan Buruh Alamat Kamp. Kanang-kanang Desa Tino Kec Tarowang Kab Jeneponto .
Menurut Akp Hambali kasat reskrim polres Jeneponto ke awak media bahwa pada hari Selasa Tanggal 03 April 2021 sekitar pukul 17.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di depan toko bangunan Kamp. Paccinongan Desa Tino Kec Tarowang Kab Jeneponto .
dengan cara terduga pelaku melakukan pencurian sepeda motor yg sedang terparkir di depan toko bahan bangunanan, dimana korban pada saat itu singgah membeli di toko bahan bangunan lalu korban memarkir motornya di depan toko bahan bangunan dan lupa mengambil kuncinya di stak kontak kemudian terduga pelaku melihat kendaraan tersebut sementara terparkir sehingga terduga pelaku langsung mengambil 1 ( satu ) unit sepada motor merek Yamaha Mio J warna biru putih, dengan No. Pol. DD 6940 RW. No. Mesin : 2 BJ-288650, No. Rangka : MH32BJ002JD288598, sehingga korban mengalami kerungian sebesar Rp. 13.500.000
Berdasarkan laporan polisi tersebut diatas dan Hasil Introgasi Dari Lelk R yang sebelumnya sudah menjalani proses hukum di Polres Takalar bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio J warna biru putih di Wilayah Kab. Jeneponto Bersama dengan Lelk. Inisial J Kemudian Tim mengumpulkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku dan sudah mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya Tim menuju kelokasi di Kamp. Balangloe Desa Kalumpang Loe Kec Arungkeke Kab. Jeneponto, akan tetapi pada saat Tim tiba dirumah terduga pelaku yaitu Lelk. J berusaha melarikan diri lewat pintu belakang namun terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim tanpa ada perlawanan.
Adapun barang bukti yakni 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J warna biru putih. No. Pol. DD 6940 RW. No. Mesin : 2 BJ-288650, No. Rangka : MH32BJ002JD288598.ungkapnya ” ( Mansur Lau )