Jeneponto Chaneltimur.Com – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto yg dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA ABD RASYAD melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian HANDPHONE yang lelaki berinisial M – bin – R (29 ) tahun pekerjaan petani Alamat kampung Ci’nong Kel Tonrokassi Kec Tamalatea kab jeneponto Dan Perenpuan yang berinsial NP ( 59 ) tahun pekerjaan IRT Alamat Kampung Tamanroya Kota Kel Tamanroya Kec Tamalatea Kab Jeneponto Rbu 04/08/2021 pukul 15.00 wita
Adapun identitas korban an RISWAN BIN HAERUDDIN ( 36 ) tahun pekerjaan wira swasta Alamat Lingkungan Tamarunang Kel Pabiringa Kec Binamu Kab Jeneponto.
Kasubag Humas Polres Jeneponto Akp Syahrul SH Membenarkan, Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, Sekitar Pukul 16.00 wita di Lingk. Boyong Kel. Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto telah diduga terjadi tindak pidana pencurian dengan cara Korban pada saat itu singgah di Warung Bakso di Lingk. Boyong namun korban menyimpan Handphone Merk Oppo F 11 miliknya di dasbor mobil kemudian korban turung dan masuk untuk makan bakso setelah korban selesai makan bakso kemudian korban mencari Handphone miliknya namun Handphone tersebut sdh tidak ada ditempatnya dan sudah di ambil oleh orang yang tidak di kenal.Dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yg berlaku.
Berdasarkan Informasi, Tim menuju ke lokasi terduga pelaku di Lingk. Ci’nong Kel Tonrokassi Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu Lelk. M Bin R, tanpa ada perlawanan.
Pada Pukul 15.30 Melakukan pengembangan terkait hasil Introgasi dari Lelk.M Bin R kemudian Tim Menuju kelokasi terduga pelaku Lain yaitu Permp. NP di Lingk.Tamanroya Kota Kel.Tamanroya Kec. Tamalatea Kab. Jeneponto dan berhasil Mengamankan terduga pelaku yang sedang berada dirumahnya tanpa ada perlawanan selanjutnya ke 2 Orang terduga dibawa ke Polres Jeneponto bersama dengan barang bukti” beber Syahrul SH , ( Mansur Lau ) .