Pemilih Wakatobi Harus Cerdass !!

oleh -304 membaca
oleh

Wakatobi, Chaneltimur.com – Indonesia telah melaksanakan pemiliham Umum sebanyak lima kali sejak era reformasi, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019 dengan beragam dinamika dan semangat menuju kearah yang lebih baik.

Sejak pelaksanaan pemilu tahun 2019 pengaturan sistem pemilu kita telah menggabungkan dua jenis pemilu yaitu pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, berbeda dengan pemilu sebelumnya yang memisahkan dua jenis pemilu ini.

Pengaturan ini berdasarkan putasan MK Nomor. 14/PUU-XI/2013 tetanggal 23 januari 2014 yang menyatakan bahwa pemisah penyelenggaraan pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak konstitusional, sehingga pada pemilu 2019 penyelenggaraan dua pemilu tersebut harus diserantakan.

Pada pemlihan umun yang akan datang (Tahun 2024) dari aspek jumlah surat suara tidak ada yang berbeda dengan pemilu 2019, di TPS kembali kita akan disuguhkan dengan lima jenis surat suara, yang berbeda dengan pemilu sebelumnya adalah di tahun 2024 kita akan di sibukan dengan dua kontestasi electoral pemilu dan pemilihan kepala Derah. Pemilu dilaksanakan pada tanggal 14 februari dan pemilihan kepala Daerah dilaksanakan pada tangaal 27 November di tahun yang sama (2024).

KPU Wakatobi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu Tahun 2024 yang berjumlah 79.916 pemilih tersebar di 340 TPS, KPU Wakatobi juga telah menetapkan lima Daerah pemilihan sebagai ruang pertarungan ide dan gagasan para Calon legislatif yang terdiri dari Dapil 1 (satu) meliputi Kec. Wangi-wangi, jumlah kursi 6(enam) dengan wajib pilih berjumlah 19.914 pemilih, Dapil 2 (dua) meliputi Kec. Wangi-wangi selatan, jumlah kursi 7 (tujuh) dengan wajib pilih 21.701 pemilih.

Dapil 3 (tiga) meliputi Kec. Kaledupa dan Kaledupa Selatan, jumlah kursi 4 (empat) dengan wajib pilih berjumlah 14.855 pemilih, Dapil 4 (empat) meliputi Kec. Tomia dan Tomia Timur, jumlah kursi 4 (empat) dengan wajib pilih berjumlah 12.333 pemilih, Dapil 5 (lima) meliputi Kec. Binongko dan Togo Binongko, jumlah kursi 4 (empat) dengan jumlah wajib pilih berjumlah 11.113 pemilih.

Pada tahapan pencalonan KPU Wakatobi telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), 249 bakal calon yang diajukan oleh 12 Partai politik peserta pemilu telah diumumkan untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.

Pelaksanaan pemilu yang benar secara prosedur, jujur, adil dan damai belum tentu menjamin adanya perbaikan keadaan setelah pemilu, tapi perbaikan dan kesejahteraan masyarakat tergantung kepada siapa harapan-harapan itu di titipkan.

Masyarakat wakatobi harus bisa memastikan suaranya diberikan keapada Caleg yang memiliki gagasan dan track record yang baik, harus ada kontrak kandidat dan pemilih untuk tujuan perubahan yang lebih baik.Caleg dan parpol harus di minta untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, perbaikan pelayanan dasar seperti, pendidikan, kesehatan dan kemudahan dalam berobat, peningkatan perputaran ekonomi serta ketersedian lapangan pekerjaan, Indikator itulah yang mesti dijadikan sebagai alasan kenapa kita harus memilih.

Pemilu tidak boleh menjadi ajang transaksi kepentingan jangka pendek, pemilu bukan hanya persoalan bagi- bagi sembako, bagi-bagi kaos tapi pemilu adalah skema pencarian pemimpin secara konstitusional yang bisa memperjuangkan seluruh kepentingan masyarakat.

Harapan ini bisa diwujudkan ketika ada komitmen dan kesadaran kolektif seluruh pihak, penyelenggara Pemilu harus bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, partai politik peserta Pemilu harus patuh terhadap aturan dan menyuguhkan Caleg yang memiliki kapabilitas, integritas dan memhami tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD, bukan menampilkan Caleg karena popularitas apalagi isi tas.

Masyarakat wakatobi sebagai pemilih yang mendambakan pembangunan dan kesejahteraan harus bisa memposisikan diri sebagai pemilih cerdas.

Pemilih cerdas adalah mereka yang mampu memilih dengan pertimbangan rasional, bukan hanya terpaku pada emosi apalagi terjebak dalam transaksi politik pragmatis yang tidak memihak kepada kepentingan umum. Sebagai pemilih yang cerdas, kita harus memiliki pemahaman yang baik tentang visi dan misi calon legislatif yang akan kita pilih.

Pertimbangan rasional dalam memilih calon legislatif menjadi sangat penting untuk bisa memastikan mereka yang terpilih adalah benar mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Pemilih cerdas akan mencari informasi tentang rekam jejak calon tersebut, melihat kontribusi apa yang mereka telah berikan kepada daerah selama ini, dan mempertimbangkan kompetensi serta integritas mereka dalam menjalankan tugas saat dipercayakan memegang jabatan.

Hal yang perlu dihindari oleh pemilih adalah memilih calon legislatif berdasarkan popularitas semata atau kegemaran mereka “memamerkan goyangan” di media sosial. Pemilih berdasarkan alasan semacam ini cenderung menghasilkan legislator yang tidak fokus pada masa depan wilayah dan kepentingan rakyat, melainkan terjebak dalam pencitraan dan kepentingan diri sendiri.

Oleh karena itu, masa depan wakatobi dengan harapan pembangunan yang maju dan perbaikan nasib rakyatnya tergantung kita, mau jadi pemilih rasional atau mau jadi pemilih yang suaranya dihargai dengan sembako atau uang 3 ratus ribu.

Mari kita lakukan pencermatan yang mendalam terhadap calon-calon legislatif yang ada. Kita perlu memperhatikan program kerja mereka, bagaimana mereka berkolaborasi dengan stakeholders, dan sejauh mana mereka memiliki komitmen untuk memajukan daerah.

Dengan menjadi pemilih cerdas, kita sudah ikut mengambil bagian memberi kontribusi nyata melahirkan angota DPRD Kabupaten Wakatobi yang berkualitas mampu membangun daerah dan menciptakan kesejahteraan bagi semua warga Wakatobi.

Wakatobi, 19 Agustus 2024

Penulis, Ahmad Soni, S.IP
(Mantan Komisioner KPU Wakatobi Periode 2018-2023)