PEMDES TEROMU LAKUKAN SOSIALISASI PELAYANAN IZIN KERAMAIAN

oleh -113 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Luwu Timur – Pemerintah Desa Teromu melaksanakan Sosialisasi Pelayanan Izin Keramaian bertempat di Balai Pertemuan Desa Teromu, Kec.Mangkutana, Kamis 9/2/2023.

Kegiatan ini menghadirkan Danramil Mangkutana Kapten Kav. Mujahid dan Kanit Intel Polsek Mangkutana Aipda Barding yang didampingi oleh Kades Teromu Bertho Taruku, S.P, ketua BPD Teromu, Ramlan Pesoba, Perangkat Desa, ketua RT, Satlinmas, Tokoh agama, Tokoh adat dan Tokoh wanita.

Kepala Desa Teromu mengatakan sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk mengetahui terkait prosedur dan standar izin keramaian oleh Polsek.

“Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar kita semua tahu terkait prosedur atau standar diberikannya izin keramaian oleh pihak Polsek dan mungkin saja diberikan personil pengamanan. Baik itu dari Polri maupun TNI bahkan Satlinmas jangan sampai dilupakan sebagai garda terdepan pelaksana trantibunmas di desa, jadi bermohon Ki agar bisa diakomodir keinginan ta,” jelas Bertho.

Kanit Intel Polsek Mangkutana Aipda Barding dalam pencerahannya, mengatakan bentuk-bentuk kegiatan berdasarkan PP No 60 Tahun 2017, yang harus memiliki izin seperti kegiatan keramaian umum (pesta), arak-arakan ditempat umum, ataupun kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum atau menimbulkan gangguan Kamtibmas, wajib memiliki surat izin.

Dalam pembahasan’nya, Kanit Intel Polsek Mangkutana Aipda Barding
juga menyampaikan tata cara perizinan berdasarkan PP No 60 Tahun 2017, terkait persyaratan izin keramaian, pengawasan dan tindakan kepolisian, serta sanksi jika ada pelanggaran perizinan. tegas’nya.

“Proses dalam pembuatan surat izin keramaian, pemilik pesta harus mengantongi ijin rekomendasi dari pemerintah desa/kelurahan, izin tempat kegiatan jika menggunakan gedung, foto copy ktp penanggung jawab acara (Pesta), sebagai syarat untuk mendapatkan rekomendasi dari Polsek Setempat”. tutur Kanit Intel.

Pada kesempatan ini Danramil Mangkutana Kapten Kav. Mujahid mengajak masyarakat untuk mentaati serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, salah satunya mengajukan izin giat apabila akan melaksanakan hajatan. Lap. RSM.