Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan PMK No.222 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp. 300.000.- untuk bulan pertama sampai dengan bulan ke dua belas Tahun 2021 per keluarga penerima manfaat (KPM).
“Saya berharap dengan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa tersebut dapat meringankan beban masyarakat, dan kegiatan yang dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan,” ujar Roni.
Roni juga berharap bantuan yang diterima bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya, Pemerintah Desa Rantemario telah berupaya semaksimal mungkin untuk seluruh warganya sehingga kasus Covid – 19 di Desanya tidak menyebar ke masyarakatnya. (Ms)