Pemdes Langku-langku Tegaskan pada Warga Agar Patuh Bayar PBB

oleh -9 membaca
oleh

Chaneltimur.Com. MUBAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Langku-langku, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar) menegaskan pada warga agar patuh untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Samsu Umar saat menggelar rapat di Balai Desa Langku-langku, Jumat (1/10/2021).

Kades dua periode ini mengatakan Sebagai warga negara yang telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak.

” Jadi hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang No.16 tahun 2009″, tegasnya.

Selain pada warga, Samsu Umar juga menegaskan pada petugas pajak dalam Desa agar disiplin dan tepat waktu dalam penagihan pajak tersebut. Sebab petugas pajak juga mempunyai insentif dalam kegiatan ini

“Untuk perangkat Desa yang diamanahkan sebagai petugas pajak, tidak boleh itu SPPT ( Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dijadikan bantal di rumah atau dijadikan sampah di Kantor tapi dibawa ke masyarakat agar mereka tepat waktu untuk melakukan pembayaran PBB”, tandasnya.

Meski begitu, Samsu Umar menyebutkan bahwa sudah ada sebagian warga yang telah membayar PBB.

” Sebenarnya salah satu kendalanya yakni sebagian besar warga apabila ditagih mereka beralasan belum punya dana, jadi mereka meminta pada petugas untuk datang satu dua hari lagi untuk menagih”, imbuhnya

“Ini mungkin yang menyebabkan para petugas pajak di Desa agak lama waktunya untuk menagih. Tapi saat ini sudah ada sebagian warga yang telah patuh untuk membayar PBB ini”, tambahnya.

Diketahui untuk warga Desa Langku-langku yang wajib membayar PBB dalam desa yakni sekitar 200 orang. (Deddy).