Pemasangan Police Line dan Penyitaan Alat Milik PT. BKK Dinilai Tidak Sah, Ini Jawaban Polres Wakatobi

oleh -505 membaca
oleh

Chaneltimur.com, Wakatobi – Sidang lanjutan praperadilan Maneger PT Buton Karya Konstruksi(BKK) Suwanto, terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin digelar di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Selasa (15/6/2021) pukul 10:00 WIT

Sidang beragendakan jawaban termohon dalam hal ini adalah Polres Wakatobi, jawaban tersebut dibacakan oleh Kuasa Hukum Sekaligus tergugat, Kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman

Juliman menegaskan bahwa pemasangan police line yang dilakukan oleh pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku

terkait dalil pemohon yang mengatakan bahwa pemasangan police line tanpa sepengetahuan dari pemohon, hal itu dikarenakan pada saat pihaknya menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pemohon dan karyawannya

“Pemohon dan karyawan pemohon tidak berada di TKP dan belum dapat dipastikan siapa yang melakukan dan pertanggung jawab terhadap aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, sehingga pemasangan police line dilakukan bersama-sama dengan kepala kelurahan setempat” terangnya

Sementara dalam proses penyitaan alat berat milik perusahaan tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan pemohon pada tanggal 9 Maret 2021 tidak pernah menyampaikan, menunjukan dan
memberikan Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik, Surat
Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dan salinan Berita Acara Penyitaan seperti yang di dalilkan oleh pemohon

Ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penyitaan alat berat pada tanggal 9 Maret 2021, melainkan hanya melakukan pemasangan police line, sehingga hal itu tidak dapat disamakan dengan penyitaan

Lanjutnya, Setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 11 Maret 2021 Penyidik melakukan penyitaan berupa 3 tumpukan batu dan 1 Unit Excavator merek komatsu warna kuning PC 200, milik perusahaan PT BKK, sesuai surat perintah penyitaan dan berita acara yang di keluarkan oleh pihaknya dan di tanda tangani oleh pemohon pada hari yang sama

“bahwa pada tanggal 11 Maret 2021 penyidik melakukan penyitaan dan kemudian pemohon memerintahkan pegawainya untuk membantu termohon memindahkan barang bukti berupa satu unit excavator dari TKP ke kantor Polres Wakatobi” jelasnya

(SUMARDIN)