Chaneltimur.Com, Bulukumba – Sengketa Tanah yang terjadi pada tahun 2000 di antara Tabang bin muga lawan Elias Bin Saddu. Rabu 08/03/2023.
Tim Investigasi paralegal POSBAKUMADIN Bulukumba (POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA), memasang Papan Bicara Di Lokasi Tanah Sengketa di Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Di dampingi langsung oleh kuasa hukum LUKMAN SH.
Menurut kuasa hukum LUKMAN SH, menyampaikan kepada awak media bahwa tanah kebun seluas 30 are yang terletak di dusun Pada Idi Desa Swatani Kec Rilau Ale Kab. Bulukumba telah berkekuatan hukum tetap ( INKRACHT Van gewijsde) . dimana dalam putusan dimenangkan oleh Tabang bin muga dan selaku ahli Waris anak dari Tabang melanjutkan putusan yang telah INKRACHT ini.ucapnya.
Ramli sebagai ahli waris dari Tabang, mengatakan kepada Tim Investigasi paralegal POSBAKUMADIN Bulukumba,bahwa kami ahli waris memasang papan bicara atas sengketa yang dimenangkan oleh orang tua kami selaku penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap.ungkapnya.
Pemantauan Awak Media di lapangan saat memasang papan bicara aman dan terkendali tanpa ada hambatan di lapangan. Lap. (Tajuddin)