Pelatihan Tatacara Penetapan dan Penegasan Batas Desa

oleh -60 membaca
oleh

Luwu Utara,Chaneltimur.com – Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah Desa harus menjadi prioritas pemerintah. Karena, Jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa.

Pengukuhan Batas Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Info Bimtek, Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Sehubungan dengan hal tersebut Maka dengan ini Lembaga walwasia melakukan Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) bermaksud menyelenggarakan Bimtek dengan tema
Pelatihan Tata cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa“.

Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan Dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD), merupakan lembaga dengan konsep kerja yang bertujuan membantu mensosialisasikan berbagai program atau peraturan pemerintah berupa peraturan perundang – undangan dibidang pembangunan, pengembangan sumber daya manusia, kepegawaian, manajemen keuangan dan bidang-bidang lainnya yang berhubungan dengan program pemerintah.

Adapun Pembahasannya dalam Bintek yakni, Kebijakan Batas Wilayah, Pengetahuan Peta, sistem Koordinat, Aspek Teknis dalam Penataan Batas Wilayah (END),(UW), Penentuan Posisi dengan GPS, Pelacakan Batas Wilayah
Simulasi Penetapan Dan Penegasan Taswil, Proposal Batas Wilayah, Studi Kasus Batas Wilayah.

Tempat dan tanggal pelaksanaannya, Kamis-Jum’at, 10 s.d 11 November 2022. di Aula kantor camat baebunta, kab.luwu utara, Sabtu-Minggu , 12 s.d 13 November 2022, pengambilan titik koordinat di masing masing desa. Senin –14. November 2022 pengumpulan data titik koordinat di masing-masing desa.

Kelima Kegiatan Pelatihan Minimal 5 Orang Peserta dari desa, Adapun besaran Biaya Pendaftaran, Rp. 4.950.000. Lap. Mikson.