Oknum Polisi di Kolut Diduga Aniaya Istri, Korban Layangkan 2 (Dua) Laporan

oleh -42 membaca
oleh

Kolaka Utara, Chaneltimur.com – 
Seorang oknum polisi berinisial MA di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga menganiaya istrinya “SL”.

Korban yang tak tahan lagi akhirnya melapor ke Propam Dan Reskrim Polres Kolut (21/6/2025).

Kejadian Bermula saat Korban berada di kampung halaman orang tuanya di Luwu Utara tiba-tiba mendapat kiriman pesan dari seorang Perempuan inisial “NS” yang bernada Provokatif dan Menghina.

Tak terima dengan hal tersebut Korban “SL” langsung mendatangi Perempuan tersebut yang di Duga Selingkuhan dan Pacar Suaminya di salah satu Perumahan/BTN di Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara.

Korban bersama anak keDuanya tiba di Lasusua dari Kab. Luwu Utara langsung mendatangi Lokasi dimana suaminya berada, namun setibanya di Perumahan tersebut, perempuan inisial “NS” tidak berada ditempat.
Dengan amarah yang memuncak Korban SL Langsung merusak Barang milik NS yang diduga pemberian dari suami SL.

“Saya mencari Perempuan NS karena selalu mengirimkan video dan pesan yang menghina keluarga saya termasuk anak saya, tapi tidak ada di tempat, makanya saya rusak barangnya yang dibelikan oleh suami saya, tiba-tiba suami saya datang lalu menganiaya saya dihadapan orang banyak” ungkapnya pada 25/01/2026.

Korban mengalami Luka-luka dibagian kepala, wajah bagian kanan, telinga dan Lengan sebelah kanan.

“Saya juga diseret naik keatas mobilnya, tapi saya sempat menolak hingga akhirnya lengan bagian kanan saya dipukul hingga memar” tambahnya.

Kasus Kekerasan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Korban bahkan pernah sempat menjalani perawatan akibat penganiayaan tersebut. Bahkan korban pernah malaporkan pelaku (suaminya) namun pelaku datang dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun Puncak konflik terjadi pada kamis 22 Januari 2026 sekitar pukul 20:00 WIB. Keduanya terlibat pertengkaran hebat yang berujung pada aksi kekerasan fisik.

Merasa tidak terima, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Propam dan Reskrim Polres Kolaka utara pada Jumat 23 Januari 2026. (*)