Oknum Personil Polisi Diduga Aniyaya Perempuan, Kapolres Wakatobi Diminta Tindak Secara Profesional

oleh -686 membaca
oleh

Wakatobi-Chaneltimur.com – Pihak Kepolisan Resort(Polres) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara, diminta untuk menindak dan menyelesaikan secara profesional setiap personilnya yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran

Demikian yang disampaikan oleh Jayadin La Ode (JLO) Kuasa Hukum Korban Dugaan Penganiyayaan Perempuan berinisial DA (22) yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polres Wakatobi berinisial Y,

“Selaku kuasa hukum kami meminta Kapolres Wakatobi demi Kepolisian Republik Indonesia yang tetap berwibawah untuk tetap menindak dan menyelesaikan secara profesional setiap personelnya yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran sehingga tidak menimbulkan masalah hukum baru seperti kasus yang kami sedang dampingi” ungkapnya Sabtu, 25 September 2021

Sebagai kuasa hukum Korban, JLO menyatakan keberatan sekaligus mencabut surat Pernyataan yang pernah kliennya tanda tangani diruangan Seksi Profesi dan Pengamanan(Sipropam) Polres Wakatobi,Tertanggal 24 Agustus 2021 pasalnya penyelesaian kasus pidana sebagaimana surat pernyataan tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang tidak profesional

“Bahwa Penyelesaian kasus pidana sebagaimana surat pernyataan tertanggal 24 Agustus 2021 tersebut, merupakan bentuk penyelesaian yang tidak profesional, tidak menjamin hak – hak klien kami dapat terpenuhi dengan baik” bebernya

Atas hal itu, menurut JLO Jika terlapor tidak beritikad baik maka kliennya berhak untuk keberatan Karna kekuatan Surat pernyataan tersebut tidak dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor

” kekuatan surat tersebut tidak dapat menghapus kesalahan atau kejahatan yang dilakukan terlapor, jika pada kenyataan terlapor tidak beritikad baik maka klien kami berhak untuk keberatan dan meminta untuk dilanjutkan kapanpun” ucapnya

(Sumardin)