Toraja, Chaneltimur.com – Oknum guru di SMP 2 Makale di Polisikan lantaran diduga menganiaya siswanya sendiri di sekolah, YT dilapor ke Polres Tana Toraja oleh orang tua korban NP, diduga aniaya anak dibawah umur yang tak lain adalah siswanya sendiri disekolah yakni RVA yang mengakibatkan korban sok dan trauma.
Orang tua korban NP tidak terima penganiayaan yang dialamai anaknya, sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Tana Toraja dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/186/VII/2022/SPKT/Polres Tana Toraja, tanggal 19 Juli 2022.
Kepada awak media NP mengatakan sangat keji seorang pendidik melakukan penganiayaan kepada siswanya, apalagi anak dibawa umur, atas kejadian ini korban mengalami trauma dan berdampak psycologis terhadap anak.
Hanya kesalahan biasa cukup ditegur dan dinasehati, bukan dianiaya. Keluarga tidak terima perbuatan oknum guru, sehingga dilapor ke pihak berwajib, sebab melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, kata NP.
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Betharia Isma Palebangan, melaui pesan WatsApp, Selasa (26/7/2022) membenarkan. Menurutnya pelapor telah dimintai keterangan.
Dua saksi lainnya akan diperiksa, Kamis 28/7/2022 dan panggilannya sudah dilayangkan. Sedangkan pelaku akan dijadwal berikutnya”, ujarnya.
LP. YUSUF R