Nestapa Pemilik Ternak Sapi Vs Pemilik Lahan/Tanaman, Konflik Dingin?

oleh -5 membaca
oleh

MUBAR, Chaneltimur.com – Akhir-akhir ini warga Kabupaten Muna Barat (Mubar) digegerkan dengan banyaknya penemuan sapi mati diduga keracunan.

Belum genap seminggu postingan media sosial Facebook yang menggambarkan empat ekor sapi di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi mati akibat menenggak racun. Kini kasus serupa juga terjadi di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi. Selasa (22/4/2025).

Tentu racun-racun yang umumnya didesain dari bahan pupuk urea yang dicampur air tersebut adalah strategi dari pemilik lahan/tanaman untuk memberikan efek jera terhadap ternak yang tidak benar dipelihara.

Kebenaran sedikit berpihak pada pemilik lahan/tanaman, sebab terkait dengan penertiban hewan ternak (berkaki empat), Pemkab Mubar telah mengeluarkan Perda No. 14 tahun 2022, ditambah lagi penegasan Bupati Mubar La Ode Darwin baru-baru ini, dengan mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.4.2/3/2025 yang salah satu poinnya yakni terkait penertiban hewan ternak berkaki empat, tentu sapi adalah termasuk di dalamnya.

Jika kasus kematian sapi yang notebene menjadi salah satu aset berharga masyarakat terus terjadi akibat racun, bisa dibilang ini akan menjadi konflik dingin yang terjadi pada masyarakat pemilik ternak dan pemilik lahan/tanaman.

Pemerintah setempat harus butuh waktu ekstra untuk menyukseskan aturan yang telah dibuat. Edukasi, pemberitahuan, sosialisasi penertiban ternak dan sejenisnya harus rutin disampaikan pada masyarakat. Di sisi lain kesadaran masyarakat lah yang menjadi tumpuan akhir dari sukses atau tidaknya program/aturan Pemerintah.

Dari kasus kematian sapi akibat racun di Desa Kasakamu, didapati info bahwa dalam kurang lebih seminggu ini, hampir sepuluh ekor sapi menjadi korban. Kejadian ini membuat salah satu warga, La Bulu meminta Pemdes setempat untuk turun tangan mencari solusi agar kejadian semacam ini tidak terus berlanjut.

“Jadi saya meminta pada Pemdes Kasakamu agar turun tangan mencari solusi supaya bagaimana caranya sapi-sapi tidak dilepas berkeliaran dan harus dikandangakan, serta pada pemilik lahan/tanam juga disampaikan untuk memperbaiki pagarnya,” katanya. Rabu (23/4/2025).

La Bulu menyebut bahwa dengan kejadian ini dirinya tidak berpihak pada siapapun, tetapi Pemdes harus tegas, harus menyampaikan pada kedua bela pihak agar nantinya tidak terjadi konflik. Apalagi sudah ada penegasan terkait ini yakni surat edaran Bupati sejak bulan Maret lalu.

Sementara itu, Kades Kasakamu saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa sejak adanya surat edaran Bupati La Ode Darwin, pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut pada masyarakat setempat saat forum-forum resmi maupun tidak resmi.

“Sudah disampaikan pada masyarakat bahwa yang punya ternak sapi jangan dibebaskan tapi diikat atau dikandangkan. Lagipula hal ini sudah ada penyampaian juga dari pak Bupati, tapi begitulah masyarakat, padahal kita sampaikan hal ini baik saat rapat maupun di luar rapat,” terangnya.

Ia menyebut bahwa pada dasarnya hewan ternaktidak boleh dilepaskan dan memang harus dikandangkan/diikat Karen selain berpotensi merusak tanaman milik orang, sapi-sapi yang berkeliaran di jalan umum juga berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Oleh karena itu, La Ramuna mengaku pihaknya bersama BPD berencana akan kembali mendudukkan (menggelar rapat) masalah ini bersama masyarakat agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Reporter: Dedi