Mentan Ketua GMKI meninggal di Tikam Di Palopo

oleh -187 membaca
oleh

Chaneltimur.Com, Luwu Utara – Informasi yang dihinpun Awak Media ke salah satu teman korban atas kejadian tindak penganiayaan (penikaman) ternyata faktanya adalah benar. Adapun keteranagan itu ialah.

Pada kamis, 06 April 2023 Pukul 23.20 Wita Bertempat di Jl. PONEGORO Kel. Batupasi Kec. Wara utara Kota Palopo, telah terjadi tindak pidana penganiayaan (Penikaman).

Adapun identitas Korban dan terduga pelaku sebagai Berikut :

Korban :

Nama : AWAL BANGAI
Umur : 42 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Hoyane Kel. Hoyane Kec. Seko Kab. Luwu utara

Di duga Pelaku :

– HAMKA

SAKSI-SAKSI

Nama : RINI
Umur : 40 Tahun
Pekerjaan : IRT
Alamat : Ponegoro

Nama : TITIN
Umur : 50 Tahun
Pekerjaan : IRT
Alamat : Ponegoro

Adapun Hasil Wawancara dengan Saksi saudari. TITIN :

“Awalnya saksi tidak Mau memberikan keterangan atas kejadian tersebut, Namun saat dilakukan interogasi dengan beberapa anggota Kepolisian yang berada di TKP, lalu secara spontan Saksi menyebut nama HAMKA, Setelah menyebut nama sdr. HAMKA, Kemudian saksi terdiam dan Beralasan lagi tidak enak badan”.

Hasil wawancara dengan saksi di sekitar TKP :

“Saat itu saksi sedang duduk di warkop, lalu mendengar suara teriakan dari perempuan dengan menyebutkan nama sdr. HAMKA, Sehingga saksi tidak merespon suara tersebut yang dianggap permasalahan rumah tangga”.

Korban yang dilarikan ke rumah sakit Palammai Kota Palopo untuk dilakukan perawatan medis dalam keadaan krisis / Koma.

Pukul 00.16 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusukan berdasarkan Keterangan dari RS Palammai Dr. STELLA, sebagai berikut :

– Luka terbuka dada kiri atas akibat sayatan benda tajam, Panjang : 11 cm Lebar : 8 Cm, Dalam : 8 cm
– Luka terbuka lengan kiri akibat sayatan benda tajam , Panjang : 11 cm Lebar : 8 cm,
– Luka terbuka pergelangan tangan kanan, Panjang : 3 cm Lebar : 1 Cm, dalam : 1 Cm
– Memar siku kanan

Hingga saat ini Jenasah Korban masih berada di RS Palammai Kota Palopo sambil menunggu pihak Keluarga Korban untuk menjemputnya.

Pada Pukul 01.50 Wita Pelaku telah diamankan di polres Palopo oleh satreskrim Polres Palopo

Hasil Interogasi Pelaku

Awal mula permasalahan yaitu pada sekitar bulan maret ( sebelum puasa ) korban Sdr. AWAL menitip HP miliknya merk Samsung J5 dan meminta untuk di service, kemudian pelaku Sdr. HAMKA membawa HP tersebut di Counter Jakarta Celluler jl. Diponegoro Kel. Batupasi Kec. Wara Utara Kota Palopo. Setelah di service pelaku meminta kepada korban biaya service sebesar Rp. 50.000 namun korban meminta agar pelaku menjual HP tersebut. Karena HP tersebut tidak laku dan sudah lama tinggal di counter, pelaku merasa malu kapada pemilik counter sehingga pelaku menjual HP tersebut kepada temannya a.n EDAL sebesar Rp. 50.000. setelah beberapa waktu Pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 pukul 22.00 wita korban menelpon pelaku dan mempertanyakan HP miliknya yang diservice, kemudian terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku via HP, sehingga korban meminta untuk bertemu dengan pelaku. Pukul 23.00 wita korban mendatangi rumah korban (TKP) dan bertemu dengan pelaku, kemudian terjadi pertengkaran, korban mengambil sebuah kayu dan mencoba memukul pelaku sehingga pelaku masuk kedalam rumah / kamar korban dan mengambil sibilah pisau kemudian melakukan penikaman terhadap korban. setelah kejadian tersebut korban meninggalkan TKP menuju ke jl. Sungai Preman Kota Palopo dan bersembunyi diatas mobil truck yang sedang parkir dipinggir jalan. Pukul 02.00 wita pelaku mengetahui adanya petugas kepolisian yang sedang mencari dirinya sehingga pelaku menyerahkan diri dan selanjutnya dibawah dan diamankan di Mapolres Palopo. Lap. (Mikson)