Makassar, Chaneltimur.com – Polres Pelabuhan Makassar telah melakukan reka ulang adegan kasus pembunuhan di pulau Kodingareng, dalam proses reka ulang adegan peristiwa pembunuhan tersebut, mengungkapkan beberapa fakta bahwa pelaku bernama Ikhsan alias Iccang di duga kuat telah memberikan kesaksian palsu dalam proses pemeriksaan yang di lakukan oleh pihak penyidik polres pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, kamis 21 mei 2026.
Duga’an kesaksian palsu tersebut telah tersiarkan di beberapa media online, menyatakan bahwa korban berinisial Musriadi alias Adi membawa senjata tajam (badik).
Namun fakta baru terungkap setelah di lakukan reka ulang adegan di aula polres pelabuhan Makassar pada tanggal 21 mei 2026.
Dalam reka ulang adegan yang di lakukan oleh Polres Pelabuhan Makasar terungkap bahwa, Ikhsan alias Iccang (pelaku) yang mendatangi Musriadi alias Adi (korban), dan korban tidak membawa senjata tajam (Badik). sedangkan pelaku dalam kesaksian awal bahwa, korban yang mendatangi pelaku dan korban membawa senjata tajam.
Selain itu reka ulang adegan tersebut membuka dugaan kuat bahwa peristiwa berdarah itu bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan mengarah pada pembunuhan berencana.
Istri korban membeberkan bahwa Ikhsan (pelaku) datang memanggil Musriadi (korban) dari depan rumah keluarga, lalu mengajak korban berjalan ke samping masjid.
Dalam perjalanan, pelaku telah menyembunyikan senjata tajam (parang) di belakang tubuhnya.
Dugaan pembunuhan berencana tersebut, pada hari senin tanggal 20 April 2026, sekitar pukul 19:30 di pulau Kodingareng, yang menewaskan Ikhsan alias Adi warga Pulau Kodingare.
Pulau Kodingareng kembali menjadi perhatian publik setelah muncul kesaksian istri korban yang menyampaikan kronologi kejadian secara langsung.
Berikut keterangan istri korban ‘ Ikhsan alias Adi .
“Mas’alah ini bermula dari pertengkaran anak kami pada hari Jumat 17 April 2026′ sekitar jam 1 depan rumah.
“Pelaku datang sama anaknya’ hal ini di sebabkan adanya’ perertengkaran anak saya dan anak pelaku (Ikhsan). Sedangkan korban (Musriadi) suami saya tidak ada di pulau Kodingareng pada saat itu.
“Pada saat pertengkaran anak kami terjadi pelaku menampar anaknya sendiri dan mengatakan, bar jarum jarum (biar tajam-tajam) itu kumisnya suamimu saya tidak takut, Setelah itu pelaku pergi.
“Umur anak pelaku seandainya sekolah sudah SMP sedangkan anak saya baru kelas 5 SD.”
“Waktu itu hari Senin pada tanggal 20 April 2026, sekitar jam 19:30 saya duduk bersama suami saya depan rumahnya Kaka saya, tiba-tiba itu pelaku datang panggil suami saya (korban) bagus bagus ‘ saeko (kesini), terus suami saya mendekati pelaku (Ikhsan), saya ikuti suami saya keluar ‘ saya bilang kenapa’ tapi pelaku bilang tidakji (tidak apa-apa)
“Kemudian pelaku dan suami saya berjalan ber’iringan sekitar 30 meter dari rumah kesamping mesjid’ tempat pelaku memanggil suami saya
“Waktu pelaku jalan bersama suami saya’ itu saya ikuti dari belakang, dan saat mereka berjalan ber’iringan tangan pelaku ada di atas punggung suami saya (korban), Pada saat kejadian pelaku sempat memperlihatkan HP dulu ber’isi pesan suara anak saya.
“Hingga akhirnya berkelahi, dan pelaku meninju suami saya di bagian hidung, kemudian suami saya membalas pukulan, dan pelaku terjatuh, di saat pelaku terjatuh dia lansung menarik parang dari pinggang bagian belakang, kemudian pelaku langsung menyerang suami saya menggunakan parang, dan suami saya sempat menangkis serangan parang tersebut menggunakan tanggan’nya. Jadi di depan saya suami saya di parangi pelaku (Ikhsan alias Iccang).
“Kemudian pelaku (Ikhsan) melanjutkan aksinya dengan menusuk di bagian perut suami saya dan suami saya terjatuh. Saat suami saya sudah jatuh pelaku masih memarangi suami saya di bagian lehernya, hingga meninggal dunia di tempat kejadian, tepat di samping masjid. Saya teriak minta tolong tapi tidak ada yang mau tolong kerana takut. Kemudian saya langsung pingsan.” ungkap Sarina (istri korban).
Menurut pihak Penyidik Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, dalam kasus pembunuhan ini’ yang menewaskan Musriadi alias Adi, kasus pembunuhan ini tidak ada unsur Perencana’an, maka kami menggunakan pasal pembunuhan bias.
Tak tinggal diam Mahasiswa Kota Makassar Dedi Rinal Ketua Umum PP PEMILAR angkat bicara’ Berikut pernyataan’nya.
“Dalam reka ulang adegan peristiwa pembunuhan tersebut’ ter’ungkap beberapa fakta penting yang perlu di dalami secara menyeluruh oleh pihak penyidik, untuk terhindar dari kekeliruan dalam penerapan pasal yang sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena perkara ini adalah pelanggaran HAM permanen yang kuat dugaan telah di rencanakan melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.”Ujarnya.
YANDI Ketua Umum PP IPMIL LUWU menambahkan. “Berdasarkan reka ulang peristiwa tersebut yang di lakukan oleh pihak Polres Pelabuhan Makasar, timbul banyak pertanyaan serius mengenai dugaan adanya persiapan sebelum kejadian, termasuk memancing korban datang, menyembunyikan senjata tajam (parang) di bagian belakang badan, melarikan diri sesudah melakukan penyerangan hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian” ujar Yandi.
Kemudian Ketua Umum PB Ipmil Raya juga angkat bicara, “Apa bila kita mengacu pada reka ulang adegan peristiwa tersebut, pembunuhan ini di duga kuat sudah di rencanakan, pada saat terjadi pertengkaran di depan rumah korban pada hari Jumat 17 April 2026.
“Maka kami mendesak pihak polres pelabuhan Makassar, agar kiranya mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk mendalami seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang ada.
“Serta menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Karena bahwasanya apabila kita merujuk pada kesaksian pihak istri korban, kejadian ini di duga kuat sudah di rencanakan sebelum pelaku melakukan aksinya.”
“Kemudian apa yang di angkat oleh beberapa media sebelumnya bahwa korban membawa senjata tajam itu tidak benar.
Maka kami menekankan agar kiranya penanganan kasus ini harus berjalan dengan tegas dan adil, agar pihak keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Nyawa manusia harus di lindungi, dan setiap pelanggaran hak asasi manusia wajib di pertanggung jawabkan di hadapan hukum.” Tegas, Abdul Hafid (Ketua Umum PB IPMIL RAYA).
(Ripandi/Marwan).





