Wakatobi, Chaneltimur.com – Mantan Kepala Dinas(Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi H. Kamarudin Di jatuhi Hukuman 1 Tahun 3 Bulan Penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kendari, Jum’at (26/04/2024)
“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada Terdakwa H. Kamarudin S.Pd. MM selama 1 tahun dan 3 bulan dan Membayar denda Sebesar 200 juta rupiah Subsider 4 Bulan Kurungan” Kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kendari Imade Sukanada Yang Mempin Persidangan Dalam Amar Putusan.
Hukuman terhadap H. Kamarudin lebih ringan dari terdakwa Lainnya yakni Penyedia atau Kontraktor Mandi.SE
“Menjatuhkan Pidana Penjara kepada terdakwa Mandi.SE Selama 3 tahun dan 6 bulan dan Membayar Denda sebesar 200 juta rupiah Subsider 4 bulan Kurungan” Ungkapnya
Selain pidana Penjara dan Denda Mandi. SE dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 101.061.147 dan apabila terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Maka harta bendanya dapat di Sita oleh Jaksa Penuntut Umum dan di lelang untuk Menutupi Uang Pengganti Tersebut.
dan Apabila terdakwa tidak mempunyai Harta Benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka terdakwa di Pidana Penjara selama 2 tahun.
Hakim menilai kedua Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dalam Proyek Pemeliharaan berkala jalan Horuo-Kalimas Pulau Kaledupa Kabupaten Wakatobi tahun Anggaran 2022.
sidang dilaksanakan secara Teleconference dengan agenda sidang Pembacaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Wakatobi yang hadiri sidang Fariz Cahyana, SH.
Diwartakan sebelumnya Tim Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi H. Kamarudin Pidana Penjara selama 4(Empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp,200 juta.
Sementara kontraktor Mandi. SE dituntut pidana penjara selama 5(Lima) tahun dan Pidana Tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 101.061.147,27.
(Sumardin)