Lunas “Sertifikat Tak Kunjung Ada” Nasabah Keberatan di Dampingi Fron Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya

oleh -12 membaca
oleh

Palopo, Chaneltimur.com – Dunia keuangan kembali tercoreng akibat dugaan penggelapan sertifikat hak milik seorang nasabah, oleh oknum pegawai Permodalan Nasional Madani (PNM) unit Bone-Bone, Kota Palopo. Seorang nasabah berinisial S, mengaku telah melunasi kreditnya sejak 22 Agustus 2022, namun hingga kini sertifikat tanah miliknya tidak dikembalikan oleh pihak PNM.

Fakta hukum menyebut bahwa jaminan harus dikembalikan maksimal 14 hari kerja setelah pelunasan, namun pihak PNM justru berdalih tidak pernah menerima pelunasan. Ironisnya, surat pelunasan dan bukti pembayaran resmi justru dikeluarkan langsung oleh Unit PNM Bone-Bone. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik penggelapan surat dan dokumen oleh oknum mantan Kepala Unit.

Kasus ini didampingi langsung oleh Fron  Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya, saat audiensi di kantor cabang PNM kota palopo 10 juli 2025″ sebagai bentuk pendampingan hukum kepada nasabah inisial S,  pendampingan tersebut dipimpin langsung oleh Andika selaku ketua fron Mahasiswa peduli hukum luwu raya sebagai bentuk keseriusan mahasiswa dalam mengawal keadilan dan melawan praktik kejahatan yang merugikan masyarakat kecil.

Menurut Andika, kejadian ini jelas melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan menandakan adanya kebusukan sistemik dalam internal lembaga keuangan negara.

“Kami menganggap ini bukan hanya penggelapan, tapi kejahatan yang dilindungi. Ketika rakyat kecil sudah lunas tapi haknya disandera, itu bentuk penindasan! PNM harus bertanggung jawab!” tegas Andika di hadapan awak media.

Front Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya menyatakan sikap:
1. Mendesak PNM Pusat untuk segera mengaudit internal unit PNM Bone-Bone dan membuka secara terang dugaan penggelapan ini.
2. Meminta PNM mengembalikan hak nasabah tanpa syarat.
3. Menuntut aparat penegak hukum mengambil alih penyelidikan karena ini masuk ranah pidana.
4. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, kami akan menggelar aksi terbuka dan melaporkan kasus ini ke OJK, Komnas HAM, hingga Kejaksaan.

Kasus ini tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ini adalah tamparan keras terhadap kredibilitas lembaga keuangan negara yang seharusnya menjadi garda depan pemberdayaan ekonomi rakyat, ” tutup Andika Ketua Fron Mahasiswa Peduli Hukum Luwu Raya. (*)