Lindungi Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan di Era New Normal, Satpol PP Sultra Luncurkan Aplikasi Sapa Praja

oleh -41 membaca
oleh

Chaneltimur.com.MUBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meluncurkan sebuah aplikasi yang diberi nama Sapa Praja. Aplikasi ini, diluncurkan sebagai bentuk strategi perlindungan keamanan dan kenyamanan wisatawan di era new normal (normal baru) pada objek wisata yang ada di daerah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sultra, La Ode Daerah Hidayat Illaihi dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (8/9/2021). Kata dia, aplikasi Sapa Praja ini adalah aplikasi yang merupakan bukti kesiapan Satpol PP Sultra dalam menghadapi revolusi Industri 4.0.

“Jadi, aplikasi ini kita sudah launching pada hari Senin (6/9/2021) lalu di aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra. Aplikasi ini dapat membantu kita dalam penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna (masyarakat atau wisatawan),” kata La Ode Daerah Hidayat Illaihi ini.

Mantan Kadispora Mubar ini menjelaskan bahwa dibuatnya aplikasi Sapa Praja ini berfungsi untuk mempermudah Satpol PP Sultra dalam menyelenggarakan penegakan hukum dan peningkatan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Lanjut dia, yang termuat dalam aplikasi Sapa Praja ini diantaranya online sistem, E-Surat Pelanggaran, Identifikasi Otomatis, Zonasi dan pengaduan masyarakat.

“Untuk online sistem itu seperti aplikasi ini dapat digunakan secara langsung oleh semua anggotanya dalam bertugas menyelenggarakan penegakan hukum dan peningkatan kedisiplinan prokes covid-19 pada objek wisata. Sementara, untuk E-Surat pelanggaran dimaksudkan dapat digunakan anggota menginput secara langsung identitas dan gambar pelanggar protokol kesehatan (Perorangan dan Pelaku Usaha) pada obyek wisata dan memberikan surat pelanggaran secara elektronik,” tuturnya.

Kemudian, untuk identifikasi Otomatis dimaksudkan dapat mengidentifikasi secara otomatis mengenai jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar protokol kesehatan. Sehingga menjadi bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada pelanggar prokes.

Sedangkan, untuk Zonasi ini dapat menjadi dasar dalam penentuan zonasi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga menjadi bahan evaluasi dan acuan penentuan arah kebijakan mengenai terselenggaranya keamanan dan kenyamanan pada obyek wisata.

“Untuk Pengaduan Masyarakat ini yang dimaksudkan adalah masyarakat dapat melakukan pengaduan mengenai pelanggaran protokol kesehatan pada suatu tempat atau wilayah dan pelanggaran ketertiban umum lainnya,” ungkapnya. (Deddy)