Layanan Publik Buruk, Pemkab Mubar dapat Rapor Merah dari Ombudsman Sultra

oleh -13 membaca
oleh

MUBAR, Chaneltimur.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menyerahkan hasil penilaian kepatuhan Tahun 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar). Rabu (20/4/2021).

Mastri Susilo, Kepala perwakilan Ombudsman Sultra mengatakan untuk Kabupaten Mubar , adalah penilaian perdana di tahun 2021 kemarin.
penilaian kepatuhan ini terdapat sepuluh variabel dan indikator.

“Penilaian kepatuhan ini adalah untuk komponen standar pelayanan publik sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009. Dan untuk tahun 2021 kemarin, kabupaten Mubar adalah untuk yang pertama kalinya.” Terangnya.

Dari hasil penilaian itu, Pemkab Mubar masih mendapatkan rapor merah terkait kepatuhan tahun 2021.

“Jadi, Penilaian kepatuhan tahun 2021 ini berdasarkan hasil penilaian dari empat perwakilan OPD yang ada di Mubar, Yakni DPM-PTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Dan akumulasi hasilnya semuanya merah, yang kuning itu baru DPM-PTSP, ” papar Mastri Susilo.

Ombudsman Sultra melalui Mastri Susilo juga menyarankan pada Pemkab Mubar agar memanfaatkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 sebagai bahan evaluasi dalam pemenuhan standar pelayanan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009.

“Juga dilakukannya pembinaan terhadap pimpinan unit pelayanan yang memperoleh kepatuhan rendah sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan”, jelasnya.

Sementara itu, Bupati Mubar menyebut hasil penilaian kepatuhan ini adalah sebuah proses yang harus ditempuh oleh Pemkab Mubar.

“Ini bukan jelek, ini namanya proses, tapi kalau dibiarkan akan menjadi jelek. Jadi kedepannya kita harus berposes dan harus berubah.” Katanya.

” Jadi selanjutnya, saran dan hasil dari Ombudsman ini akan diserahkan ke masing-masing dinas untuk dipelajari dan dilaksanakan,” pungkas Achmad Lamani. (Deddy)