LUWU TIMUR, Chaneltimur.com – Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra sejajar kepala desa, bukan kompetitor, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal itu disampaikan saat melantik anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Kertoraharjo masa bakti 2019–2027 di Aula Kantor Desa Kertoraharjo, Rabu (20/5/2026).
Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Desa Kertoraharjo I Made Suparta, Ketua BPD Gede Edi Kamijaya beserta anggota BPD, tokoh agama, pendamping desa, serta jajaran Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur.
Prosesi pelantikan diawali pembacaan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota BPD PAW Desa Kertoraharjo, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan oleh camat didampingi rohaniawan Hindu.
Dalam sambutannya, camat menilai keberadaan BPD memiliki posisi strategis sebagai representasi masyarakat desa dalam menyuarakan aspirasi warga.
“Ibarat parlemen, BPD adalah parlemen di tingkat desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara BPD dan kepala desa harus dibangun dalam semangat kemitraan dan kolaborasi, terutama dalam merumuskan kebijakan desa melalui pembentukan peraturan desa.
Menurut dia, BPD memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan tata kelola pemerintahan desa melalui musyawarah dan pengawasan.
“Ini penting saya tegaskan karena di beberapa tempat BPD cenderung menjadi kompetitor kepala desa, padahal mereka adalah mitra,” kata camat.
Selain fungsi legislasi desa, BPD juga memiliki tugas menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan program dan penggunaan anggaran desa.
Kepada anggota BPD yang baru dilantik, camat meminta agar segera menyesuaikan diri, mempelajari regulasi, dan aktif berkoordinasi dengan anggota BPD lainnya demi mendukung pemerintahan desa yang efektif dan harmonis. (Red)





