Langgar Perda, Satpol PP Kec. Kalaena Tertibkan Sejumlah Spanduk Di Tempat Ibadah

oleh -80 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kalaena menertibkan sejumlah Reklame jenis Spanduk yang terpasang di lingkungan Masjid di Desa Non-Blok dan Desa Pertasi Kencana Kecamatan Kalaena, Selasa (19/03/2024)

I Wayan Ardana selaku Koordinator Satpol PP Kec. Kalaena bersama dengan sejumlah personil Satpol PP Kec. Kalaena terjun langsung melakukan penertiban dan menemukan 4 baliho yang terpasang di pagar halaman Masjid yang melanggar Perda nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Reklame

” Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa baliho atau spanduk dilarang di pasang di lingkungan tempat ibadah maupun fasilitas umum,” Ujar I Wayan Ardana

Lap. MS