Langgar Aturan, Satpol-pp Kecamatan Nuha Tertibkan Sejumlah Atribut Kampanye Partai Politik

oleh -6 membaca
oleh

Luwu Timur, Chaneltimur.com – Berdasarkan Peraturan Daerah PERDA nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) Kec. Nuha menertibkan atribut kampanye partai politik berupa jenis baliho caleg di sejumlah tempat yang melanggar aturan, Rabu (10/01/2024).

Iwak Kartiwak selaku Koordinator Satpol PP Kec.Nuha berharap agar partai politik dan calon legislatif dapat memasang alat peraga kampanye dengan tertib dan sesuai aturan Perda.

Kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan serta untuk menjaga kebersihan dan keindahan tata lingkungan dari gangguan visual. Selain itu pemasangan baliho yang asal-asalan dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan pengendara di jalan. (Redaksi)