BUTON UTARA,Chaneltimur.Com – Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan tentang Pokok-pokok Pikiran atau Pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur).
Pasalnya, perbincangan ini bukan tanpa sebab, hal ini terjadi akibat dari di laporkannya salah satu oknum anggota DPRD kepihak yang berwajib.
Diketahui, dalam penjelasannya pelapor sangat jelas menyampaikan bahwa dia menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD tersebut karena dijanjikan sejumlah paket yang berasal dari pokir.
Sehingga karena hal tersebut, Publik hari ini bertanya-tanya tentang kebenaran pernyataan pelapor tersebut yang dinilai cukup meresahkan masyarakat.
Isu tentang pokir memang sering muncul dan terus menjadi perdebatan, menurut pemahaman hukum kami memang pokir itu ada dan di atur tetapi kami tidak pernah dapatkan bahwa pokir boleh dijanjikan kepada seseorang.
“Menurut saya tentunya ada permasalahan yang cukup menarik untuk diungkap,” kata salah seorang masyarakat Butur La Ode Aswad Kepada Media ini, Minggu (8/1/2023).
Aswad Mengatakan DPRD sebagai lembaga terhormat di daerah yang dimana di beri tugas untuk melakukan pengawasan tentang pelaksanaan peraturan perundang-undangan harus tercoreng akibat dari oknum yang melakukan hal-hal diluar dari pada tugas dan fungsi yang di berikan oleh undan-undang.
“Yang kami pahami masyarakat, bahwa DPRD itu dilarang bermain proyek tetapi kenapa ada oknum DPRD yang sampai menjanjikan pokir kepada pihak lain,” kata Aswad
DPRD perlu mengambil langkah agar tidak mencederai harkat dan martabat DPRD sebagai lembaga terhormat.
“Tapi ketakutan saya memang ini menjadi kebiasaan di DPRD sehingga memang DPRD akan mendiamkan hal tersebut, pada hal faktanya telah sangan mencederai DPRD secara kelembagaan,”ujar Aswad
Kata dia, Pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan Daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses,yang kemudian dimasukan ke dalam SIPD dalam bentuk Program dan Kegiatan.
Disamping itu Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Secara hukum pokir ataupun pokok pokok pikiran DPRD diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam.
“Hal ini bentuk tanggung jawab anggota DPRD kepada masyarakat.Karena anggota DPRD yang tidak memperjuangkan pokir ini merupakan bentuk penhiatan pada rakyat,” terangnya
Menurutnya, Bila dilihat dari tujuan pokir memang sangat di butuhkan karena lewat Pokok-pokok pikiran ini anggota DPRD dapat melihat apa yang prioritas dilakukan dalam membangun daerah.
“Apa lagi apa yang betul-betul di butuhkan oleh masyarakat kita. Tetapi yag kita sayangkam dengan kejadian ini ada pergeseran makna dari pokir sehingga bisa diperjanjian kepada pihak lain,Sehingga menjadi keuntungan bagi dirinya,” ujarnya
Sebagai salah satu masyarakat Butur La Ode Aswad mengharapkan sikap DPRD secara kelembagaan terkait oknum tersebut,yang kedua DPRD secara kelembagaan menjelaskan kepada publik sebenarnya pokir apa dan untuk apa agar tafsirnya jangan di pelesetkan sehingga merugikan masyarakat.
Laporan: Redaksi





