KPU Wakatobi Buka Pendaftaran PPK Untuk Pemilu 2024, Ini Syaratnya

oleh -382 membaca
oleh

Wakatobi,Chaneltimur.Com – Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Wakatobi membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hari ini, Minggu(20/11) hingga Selasa(29/11) pekan depan, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikutip dari Media Sosial KPU Kabupaten Wakatobi, Tahapan pembentukan dalam rekrutmen meliputi pengumuman pendaftaran calon anggota PPK tanggal 20-24 November 2022, penerimaan pendaftaran 20-29 November, penelitian administrasi 2 -4 Desember

seleksi tertulis 5-7 Desember, pengumuman hasil seleksi tertulis 8-10 Desember dan untuk tanggapan dan masukan masyarakat 2-10 Desember

Sementara wawancara 11-13 Desember, pengumuman hasil seleksi 14-16 Desember dan penetapan anggota PPK 16 Desember dan pelantikan anggota PPK 4 Januari 2023.

jumlah Anggota PPK yang Akan Direkrut sebanyak 40 orang yang tersebar di 8 Kecamatan Sekabupaten Wakatobi

Berikut syarat untuk Menjadi Anggota PPK

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun persyaratan Berkas dan format file yang perlu di siapkan pelamar :
1. Surat Pendaftaran
2. Foto KTP
3. Pas Foto
4. Foto Copy ijazah yang dilegalisir
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan
7. Surat Keterangan kesehatan

Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten Wakatobi.

(Sumardin)