Wakatobi, Chaneltimur.com – Kejaksaan Negeri(Kajari) Wakatobi Menetapkan Pj Kepala Desa(Kades) Liya Mawi Berinisial S, sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 1 tahun anggaran 2021, Hari ini Kamis(21/07/2022)
Kepala Kajari Wakatobi, Dody A.J Sinaga Mengungkapkan, tersangka S pada tahun 2020 diangkat menjadi Pj Kepala Desa Liya Mawi Kecamatan Wangi-Wangi Selatan namun dalam pelaksanaan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan Hukum dengan membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) fiktif ditahun anggaran 2021 untuk kepentingan pribadi
“Tersangka S membuat Laporan Pertanggung jawaban (LPj) Fiktif beberapa kegiatan ditahun anggaran 2021, dimana anggaran tersebut telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya” ungkapnya Pada chaneltimur.com, Kamis(21/07/2022)
Ditempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Intel Kajari Wakatobi Baso Sustrianti mengatakan, dalam perkara ini terdapat indikasi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan pengelolaan DD Dan ADD Desa Liya Mawi Tahap I Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 202.625.000,00 dan selanjutnya tersangka di tahan di Polres Wakatobi
“terhadap tersangka dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan di Rutan Polres Wakatobi” ujar Baso
(Sumardin)