Komitmen Keterbukaan Informasi, Kecamatan Tomoni Timur Tetapkan Daftar Informasi Publik 2025–2026

oleh -9 membaca
oleh

LUWU TIMUR, Chaneltimur.com Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan melalui rapat pembahasan dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025–2026. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Selasa (30/6).

Rapat dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, didampingi para kepala seksi, kepala subbagian, serta diikuti seluruh staf lingkup Kecamatan Tomoni Timur.

Kegiatan ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik menetapkan daftar informasi yang dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam arahannya, Yulius menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik.
“Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kita selaku badan publik wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui berbagai platform yang kita miliki, baik informasi yang tersedia setiap saat, informasi berkala, maupun informasi serta-merta. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui aktivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik,” ujar Yulius.

Mantan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur itu mengatakan, Kecamatan Tomoni Timur hingga kini terus berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut dia, komitmen tersebut diwujudkan melalui pembaruan informasi secara berkala pada website PPID serta website resmi Kecamatan Tomoni Timur agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah dan terbuka.
“Semua informasi publik disampaikan secara terbuka. Tidak ada yang perlu ditutup apabila informasi tersebut merupakan informasi yang terbuka dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan,” katanya.

Dalam rapat tersebut, masing-masing kepala seksi dan kepala subbagian memaparkan berbagai dokumen dan informasi yang dikelola, diterima, maupun dihasilkan oleh unit kerja masing-masing. Seluruh dokumen tersebut kemudian dibahas untuk dimasukkan ke dalam Daftar Informasi Publik (DIP).
Daftar Informasi Publik yang telah disusun selanjutnya akan ditetapkan oleh Camat Tomoni Timur selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kecamatan Tomoni Timur sebagai pedoman pelayanan informasi kepada masyarakat.

Melalui penetapan DIP tersebut, Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur berharap pelayanan informasi publik semakin efektif, transparan, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. (Red)