Luwu Utara, Chaneltimur.com –
Komisi III DPRD Luwu Utara mengeluarkan rekomendasi tegas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (9/4/2026), terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pabrik Kabupaten Luwu Utara.
Melalui forum tersebut, DPRD meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) agar menetapkan harga TBS sesuai dengan ketentuan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Rp2.600.
Wakil Ketua II DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin, menegaskan rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan harus segera dilaksanakan oleh pihak PKS.
“isi Rekomendasi dari rapat dengar pendapat ( RDP ) adalah menginstruksikan kepada pabrik kelapa sawit untuk menentukan harga kelapa sawit harus sesuai dengan yang ditentukan Provinsi Sulawesi Selatan, yakni Rp 2.600,” jelasnya.
“Kalau tidak di ikuti DPRD meminta agar perizinannya ditinjau ulang. Pabrik kelapa sawit ( PKS ) kita beri waktu untuk melaksanakan hasil rapat tadi. Kalau tidak dilakukan, instruksi yang lebih tegas akan kami lakukan, yakni penutupan pabrik kelapa sawit yang bersangkutan,” tegasnya.
Dan DPRD Kabupaten Luwu Utara memberi waktu kepada pihak pabrik kelapa sawit ( PKS )untuk menindaklanjuti hasil rapat tersebut.
Jika tidak dijalankan, DPRD memastikan akan mengambil langkah lanjutan yang lebih tegas, termasuk merekomendasikan peninjauan izin hingga penutupan operasional pabrik.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas harga sawit di tingkat petani serta memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. (*)





