Wakatobi, Chaneltimur.com – Pejabat Penandatangan Kontrak(PPK) Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Kabupaten Wakatobi Munardin Malibu, Melayangkan Surat Teguran Pertama (ST I) Kepada Perusahan Kontruksi CV. Wakatobi Plan Konstruksi
Teguran bernomor :01/ST.I/PPK/RSUD/VII/2022 itu diberikan oleh PPK, dikarenakan dalam melakukan pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Insentiv Care Unit dengan Anggaran 1,6 Miliar lebih yang Menggunakan Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2022 RSUD Wakatobi
CV. Wakatobi Plan Kontruksi dalam pantauannya di Lokasi, bekerja asal-asalan tidak Sesuai Rencana Anggaran Biaya(RAB) dan diduga Menggunakan Material Ilegal
“Pada RAB pembangunan Gedung Insentive Care Unit poin 1 huruf B terdapat item pekerjaan timbunan 5/7 atau batu gunung yang mana pada pemantauan di lokasi tidak sesuai dengan RAB” ungkap Munardin Malibu dalam Isi Suratnya, yang diterima chaneltimur.com, Kamis 28 Juli 2022
Atas hal itu Munardin selaku PPK meminta kepada perusahaan kontruksi tersebut agar dilakukan pemberhentian pada material yang sudah digunakan dan diganti dengan material yang sesuai dengan RAB
“agar secepatnya dilakukan pemberhentian penimbunan dan penggantian timbunan yang sesuai dengan RAB” terangnya
Setelah pihak media ini melakukan penelusuran, Diketahui Direktur perusahaan CV. Wakatobi Plan Kontruksi adalah adalah Kader dari Partai Nasional Demokrat(Nasdem) Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Kabupaten Wakatobi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Atas Nama Rusli atau yang sering di sapa Burket
Saat di konfirmasi terkait surat teguran yang di layangkan oleh PPK RSUD Keperusahaannya, Rusly enggan berkomentar
Sementara itu Ketua DPD Nasdem Wakatobi Abdul Rahim saat di mintai tanggapan terkait Anak Buahnya Yang mengerjakan Proyek pemerintah dengan asal-asalan sehingga mendapat teguran dari PPK, ia mengungkap hal tersebut merupakan urusannya dan tidak perlu diketahui
“Itu urusan saya knp kalian mau tau” ucapnya, Senin(01/08/2022)
(Sumardin)