Kejari Wakatobi Musnahkan BB Tindak Pidana Umum, Terdapat 15.5 Kg Bahan Peledak

oleh -160 membaca
oleh

Wakatobi,Chaneltimur.Com – Kejaksaan Negeri(Kejari) Wakatobi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti(BB) Kejahatan yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap(inkracht) Di halaman kantornya, Senin(28/11/2022).

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga, dihadiri oleh seluruh jajaran.

Kepala Kejari Wakatobi Dody A.J Sinaga dalam Sambutannya mengatakan, pemusnahan BB merupakan tanggung jawab Jaksa
dalam menyelesaikan suatu perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus

“ini suatu kewajiban jaksa dalam hal penyelesaian Perkara dari awal hingga akhir dalam arti eksekusi juga merupakan tanggung jawab Jaksa”ungkapnya

Dody berharap, kedepan dalam penangan perkara tindak pidana di Kejari Wakatobi bisa berjalan dengan baik dari awal hingga akhir seperti sekarang.

“semoga kedepan setiap penanganan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dapat berjalan dengan baik dari awal hingga akhir” harapnya

Ditempat yang sama Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Syahrianto Subuki menuturkan, pemusnahan BB dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dan Pengadilan Tinggi Kendari yang sebanyak 11 perkara.

“Jadi hari ini ada Kurang lebih 11 perkara yang akan kita musnahkan barang buktinya dan sudah berkekuatan hukum tetap” tuturnya

Syahrianto membeberkan, BB yang dimusnahkan diantaranya, 2 buah bilah parang,1 saset narkotika jenis sabu dengan berat 0,0504 gram, 2 buah Box Gabus, 2 buah masker selam, 3 buah botol kecil berisi bahan peledak dan 2 buah detonator

“Serta 3 buah batrei, 2 buah Daker dan 15.5 Kg Bahan Peledak” bebernya

(Sumardin)