Chaneltimur.com,Wakatobi – Barang bukti (BB)dan tersangka Kasus Dugaan Penambangan Tanpa izin yang dilakukan Manager PT. Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto, belum juga diserahkan oleh pihak Kepolisian Resort(Polres) Wakatobi ke Kejaksaan
Padahal Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi sudah menyatakan kalau berkas kasus penambangan ilegal tersebut sudah lengkap atau P.21 dan pihaknya sudah menindak lanjuti dengan surat permintaan BB dan tersangka atau P.21A.
“Namun sampai sekarang belum dipenuhi oleh penyidik Polres Wakatobi” Ungkap Baso Sutrianti, Kasi Intel Kajari Wakatobi dalam keterangan tertulisnya kepada chaneltimur.com, Selasa 16 November 2021
Menurut Baso, pihaknya sudah melayangkan surat pertama permintaan BB dan tersangka pada tanggal 21 Oktober 2021 namun sampai saat ini belum dipenuhi oleh pihak Polres Wakatobi
“P.21A yang pertama tanggal 21 Oktober 2021” katanya
Sementara itu kasat Reskrim Polres Wakatobi Iptu Juliman beberapa kali dikonfirmasi terkait penyerahan BB dan tersangka kasus tersebut, ia selalu mengungkapkan bahwa untuk penyerahan barang bukti dan tersangka pihaknya masih kordinasi dengan Kajari Wakatobi
“tinggal diserahkan, penyidik masih kordinasi dengan pihak kejaksaan” ungkapnya beberapa Waktu lalu diketahui Polres Wakatobi menghentikan Aktifitas penambangan Galian C yang diduga ilegal dan menetapkan manager PT. BKK Suwanto pada bulan April Lalu sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ilegal dan dijerat pasal 158 Undang-Undang Minerba nomor 03 Tahun 2020 junto Pasal 35 terhadap kegiatan penambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman Maksimum 5 tahun penjara namun hingga sampai saat ini belum ditahan oleh Polres Wakatobi.
Imbas Pasca penghentian aktifitas penambangan yang diduga ilegal tersebut berdampak pada mandeknya sejumlah pembangunan pemerintah dan masyarakat.
(Sumardin)