Chaneltimur.com,Wakatobi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Wakatobi Menyatakan Akan mengajukan Banding atas Vonis Hakim dalam Kasus Pertambangan galian C ilegal dengan terdakwa Manager PT.Buton Karya Konstruksi (BKK) Suwanto
“Petunjuk pimpinan agar JPU menyatakan banding di pengadilan tinggi sulawesi tenggara melalui Pengadilan negeri wangi wangi”Ungkap Kasi Intel Kajari Wakatobi, Baso Sutrianti, Senin(14/02/2022)
Sebelumnya majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Wangi-wangi menjatuhkan vonis hukuman percobaan 1 tahun penjara dan Denda Serta BB berupa 1 Unit Excafator dan 3 Unit Mobil truk dumping dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Manager PT.BKK Suwanto
Putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU)
agar terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar oleh terdakwa maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan sedangkan terhadap barang bukti 1 Unit Excafator dan 3 unit mobil truk dumping dirampas untuk negara
Informasi yang dihimpun chaneltimur.com setelah perkara tersebut dilimpahkan ke PN Wangi-Wangi, selama proses persidangan Majelis Hakim mengeluarkan dua ketetapan yakni Mengabulkan permohonan Terdakwa Suwanto terkait Pinjam pakai BB berupa 1 Unit Excavator dan 3 Unit mobil Truk Dumping Merk Mitsubishi,
Serta mengabulkan permohonan status Penahanan Terdakwa yang dulunya jadi Tahanan Rutan dan dititpkan di Polres Wakatobi di Alihkan Menjadi Tahanan Rumah
(Sumardin)





