Kades Pajala Mubar, Di Duga Sunat Honor Kepala Dusun 3 Dari Bulan 6-9

oleh -915 membaca
oleh

Chaneltimur.Com. MUBAR – Polemik Didesa Pajala Tak Kunjung Diselesaikan Dari Pemberhentian Aparat Desa yang tak Sesuai Prosedural Hingga Gaji Honor Kepala Dusun yang Di Duga Di Sunat Oleh Kapala Desa Pajala, Kecamatan, Maginti, Kabupaten Muna Barat, (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra)

Hal tersebut diuangkap Salah satu aparat yang diberhentikan sementara Sagino Mengatakan Bahwa dirinya mendapatkan Surat Pemberhentian Sementara dari Tanggal 14 Oktober 2020.

Kata dia, saya mendapatkan Pemberhentian Sementara dari Kepala Desa Pajala, Saya tidak tahu menahu Kesalahan Saya. Ungkap dia, Rabu 4 Agustus 2021.

Sementara itu Dari 2020 bulan Januari- Maret gaji saya Full diberikan Sebanyak 6.75.000.00 Selanjutnya April-Juni yang di bayarkan cuman Rp. 2.50.000.00, Seharusnya Saya terima Rp. 6.75.000.00, Sedangkan Juli-September saya suda tidak diberikan Gaji Honor sama sekali padahal saya aktif dan Masuk Kantor.

Lanjut dia, Saya mendapatkan Surat Teguran Pertama Tanggal 2 Oktober Saya langsung Masuk kantor untuk menjalankan tugas sebagaimana pada umumnya, tetapi Kantor Desa Pajala terkunci dan selama Beberapa hari.

Saya selaku aparat Desa Kepala Dusun 3 Sangat kecewa dan tak Terima Dengan Pemberhentian Saya tanpa Ada Permasalahan yang fatal, Kerena saya dari Bulan 1- 9 Selalu Taat dan Masuk kantor, Ujarnya.

Bukan hanya itu setelah saya mendapat Surat Pemberhentian Sementara dari tanggal 14 Oktober 2020 Sampai saat ini tidak ada kepastian Hukum saya di keluarkan atau tidak. Paparnya”

“Dan selama saya dapat surat pemberhentian sementara saya tidak di beri Honor sebagaimana Bunyi dalam pasal 30 bahwa perangkat Desa yang di berhentikan sementara hanya di berikan penghasilan tetap sebesar 50% dari Penghasilan Tetap Sebagai Perangkat Desa yang diterimanya dan sisanya 50% dimasukan kekas Desa untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.

“Tetapi Terhitung dari 14 Oktober 2020 sampai Agustus 2021 tak menerima Honor Sebagaimana Bunyi Pasal 30 tersebut.”

“Jadi Sisa Gaji yang belum di berikan Bulan april-juni tersisa Rp. 4.25.000.00, Juli-September Rp. 6.75.000.00.
Sedangkan september sampai Agustus 2021 ini tak menerima Honor sepeserpun. katanya”

“Ya kurang lebih 28 juta Honor saya tak kunjung di bayarkan oleh kepala desa” tutupnya”

Berita ini dimuat belum ada konfirmasi dari Pemerintah Setempat.

(Kahar)