Kades Mari-Mari Di Laporkan Ke Kanit Tipikor Polres Luwu Utara, Karena Di Anggap Semena-Mena

oleh -243 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com – Daeng  alias AG  adalah tokoh masyarakat Desa Mari-Mari, kecamatan Sabbang Selatan, kabupaten Luwu Utara, menyikapi laporan masyarakat di desanya, terkait kinerja MN selaku Kepala Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, yang di nilai adanya penyelewengan pemerintah Desa  tersebut, Daeng alias AG selaku tokoh masyarakat di desa tersebut, langsung membuat laporan ke Kanit Tipikor, Polres Luwu Utara, jum’at 28 Mei 2024.

Surat laporan Daeng alias AG, Desa Mari Mari No. 04/ BPD – DMM/ V / 2024, tertanggal 28 Mei 2024, dimana dalam laporan tersebut terindikasi adanya penyelewengan yang dilakukan pemerintah desa Mari-Mari.

Penyelewengan yang dimaksud, adalah gaji aparat desa yang tidak terbayarkan dan dana penyertaan anggaran BUMDes tahun 2017 dan 2018 tersangkut di pemerintah desa mari-mari, sehingga pengelolaan penyediaan Pupuk Bersubsidi di desa mari-mari tidak berjalan beberapa tahun terakhir ini hingga sekarang 2024, sementara pupuk tersebut sangat diperlukan para petani,  dan beberapa hal yang lainnya juga di laporkan.

Pihak Kepolisian menerima laporan tersebut tertanggal 28 Mei 2024 dengan surat No. SPT/ 2 / V /Res 33 / 2024 / Reskrim.
Selanjutnya tanggal 04 Juni 2024 Surat no. B/359/Vl/Res.3.3./2024/Reskrim, tentang surat permintaan Klarifikasi meminta kepada Daeng alias AG datang menghadap pada penyidik IPDA Ichwan Muddin S.Pd. diruang unit ll Sat Reskrim Polres Lutra pada Jumat, 07 Juni 2024. untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dilaporkan tanggal 28 Mei 2024 sesuai surat no. 04/ BPD – DMM / V / 2024.

Daeng alias AG, dalam keterangannya bahwa kepala desanya dalam hal ini kades mari-mari   tidak pernah melibatkan ketua BPD untuk rapat membicarakan pembangunan desanya, pada hal kedudukan kepala Desa dan BPD sama, dapat dilihat pada penjelasan Umum poin 5  UU Desa, mereka jalan sendiri tanpa melibatkan BPD sebagai lembaga resmi yang mutlak, harusnya setiap pengambilan keputusan musti dimusyawarahkan dengan BPD, bahkan bila ada rapat pihak BPD tidak hadir karena tidak tau dan memang tidak diundang, tapi didalam daftar hadir, nama pengurus BPD ada dan tanda tangan atas nama pihak BPD dipalsukan termasuk tanda tangan Bhabinsa dipalsukan, jelasnya.

Lanjut Daeng alias AG,  Seperti penyusunan dan penetapan APBDes TA.2024, harus merujuk pada Pasal 1.angka 7 UU Desa, bahwa kades dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan Desa, namun pihak pemerintah desa tanpa melalui musyawarah desa dalam mengambil keputusan atau kebijakan, sehingga dalam penetapan program kerja desa mari-mari masyarakat tidak tahu menahu, karena pihak pemerintah desa  sepihak dalam mengambil ke putusan  yang seharusnya melibatkan BPD sebagai perwakilan masyarakat  desa. Tapi anehnya kata Daeng alias AG, kok saat asistensi di kecamatan APBDes’nya bisa lolos, begitu juga di PMD.

Kepala desa Mari Mari  MN, pernah di non aktifkan pada tahun 2022  karena tersandung dana BUMDes yang digunakan untuk pengadaan pupuk bersubsidi, namun diaktifkan kembali tanpa pengembalian dana tersebut sampai sekarang, tutup Daeng alias AG.

Lap.MR/MS