Kabupaten Takalar Siap Bayarkan THR Asal ASN Bersedia Potong Gaji Perbulan

oleh -49 membaca
oleh

Takalar, Chaneltimur.com Pemerintahan Pj Bupati Takalar, Dr Setiawan Aswad kini ditempa issue tak sedap, pasalnya para Aparatur Sipil negara (ASN) yang dipimpinnya menjerit lantaran harus memasukkan surat kuasa bersedia dipotong gaji 2.5% perbulan sebagai syarat mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Rabu, 27/03/2024

Meski sebelumnya, Setiawan Aswad telah menyampaikan dengan bangga lewat rilisnya bahwa hari ini, rabu THR pegawai Takalar mulai dibayar. Namun, bagi ASN Takalar itu hanya sebuah bahasa penyemangat saja, karena faktanya yang belum memasukkan daftar surat kuasa pemotongan 2.5 % dari gaji bersih tetap dipending di keuangan.

“Bahasanya menggembirakan tapi faktanya kami harus memasukkan surat kuasa 2.5 % baru bisa dibayat THRnya, bahkan banyak teman yang sudah masuk surat kuasanya dikembalikan karena tidak sesuai yang diingikan” Ungkap salah seorang ASN diruang kerjanya dengan espresi kesal

Sementara Pemerintah kabupaten Takalar melalui Sekda, Muhammad Hasby dalam rilisnya yang disebar melalui media online menganggap, pemotongan gaji 2.5 perbulan untuk seluruh pegawai Takalar nantinya akan dikelola oleh BAZNAS Takalar. Hasby juga berdalih jika apa yang dilakukan pemerintah adalah perintah agama bukan maunya pak PJ Bupati Takalar

“Sebenarnya kita di Takalar termasuk terlambat melaksanakan ini di pemerintahan. Padahal perintah Agama sudah jelas. Dirikan Sholat dan Tunaikan Zakat. Ini selalu seiring. Termasuk regulasi dari pemerintah pusat. Jadi bukan perintah Pj Bupati.”kata Sekda Muhammad Hasbi, Senin 25 Maret 2024.

Sekaitan dengan penjelasan Sekretaris Daerah tentang zakat dan infak itu menjadi buah bibir dikalangan aktifis dan praktisi. Mereka menganggap penyataan ini semakin anomali untuk para ASN Takalar. Menurutnya kalau Infak kenapa mesti ditentukan besarannya dan harus dipaksa.

Tentunya penjelasan dari pihak PEMDA sangat bertentangan dengan prinsif yang disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo yang mengatakan jika infak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar jika ada unsur paksaan dalam proses pengumpulannya (dikutip dari media Antaranews)

“Zakat dan infak itu sifatnya diberikan berdasarkan kerelaan. Kalau ada paksaan itu bisa digolongkan sebagai pungli,” kata Bambang di sela acara Sosialisasi Rencana Strategi Baznas 2016-2020 di Jakarta, Senin.

Prinsip kerelaan dalam berinfak, kata dia, merujuk UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan tersebut mengamanatkan zakat, infak, sadaqah dan wakaf harus disalurkan atas dasar kerelaan.

“Baru bisa infak disebut pungli itu kalau dipaksakan, jadi pungli kalau ada paksaan. PNS yang keberatan bisa menyatakan keberatan gajinya dipotong untuk zakat dan dengan itu tidak akan dipotong,” kata dia.

Pihak media kemudian mencoba menghubungi Ketua Baznas Takalar, H. Jamaluddin Tompo S.Ag tapi tak berhasil. Diketahui ketua Baznas saat ini adalah ayahanda dari sekretaris daerah Takalar, Muhammad Hasbi. Kepengurusan Baznas Takalar periode 2020_2025 sesuai Keputusan Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad tentang pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS, dasarnya adalah Rekomendasi hasil seleksi dari baznas propinsi dan pusat. (Tim Media)