Ini Poin Pokok Permohonan Gugatan Kuasa Hukum, Atas Penetapan Tersangka Manager PT. BKK Dalam Sidang Praperadilan

oleh -598 membaca
oleh

Chaneltimur.com, WAKATOBI – Sidang praperadilan perdana Manager PT. Buton Karya Konstruksi (PT. BKK) terkait kasus tindak pidana melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Senin, (14/6/2021).

Sidang tersebut di pimpin oleh hakim tunggal, turut hadir dalam ruangan sidang, perwakilan dari pihak polres Wakatobi sebagai termohon dan tim kuasa hukum Suwanto Manager PT. BKK sebagai pemohon.

Tim Kuasa Hukum Manaager PT.BKK, sedang menyampaikan pokok permasalahan gugatan prapradilan di pengadilan Negro wangi-wangi. Foto Sumardin Chaneltimur.com.

Ketua Tim Kuasa Hukum manager PT.BKK Dedi Ferianto menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam mengajukan gugatan praperadilan

Di antara poin pokok permohonan gugatan tersebut, yang disorot adalah upaya tindakan paksa pemasangan police line dan penyitaan alat berat milik PT.BKK oleh polres Wakatobi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum

Menurutnya, Pemasangan Police Line dan Penyitaan Alat Berat yang dilakukan oleh polres Wakatobi dalam keadaan terparkir dan terkunci di lokasi penampungan
material pekerjaan yang terletak di Kel. Mandati II, Kec. Wangi- Wangi Selatan, Kab. Wakatobi dan dilakukan tanpa sepengetahuan
Kliennya dan operator

“tindakan Pemasangan Police Line yang dirangkaikan dengan tindakan Penyitaan oleh Termohon terhadap Alat berat milik perusahaan Pemohon pada tanggal 9 Maret 2021 dilakukan tanpa diketahui oleh Pemohon dan hingga perkara Praperadilan a quo diajukan Termohon tidak pernah menunjukan,memperlihatkan dan
memberikan Surat perintah Tugas Penyelidik/Penyidik melakukan
Pemasangan Police Line dan Salinan Berita Acara Pemasangan Police Line kepada Pemohon sebagaimana ketentuan pasal 75 ayat (1) KUHAP: Berita acara dibuat untuk setiap tindakan penyidik” terangnya

Kemudian tindakan penyitaan barang milik perusahaan yang menurutnya tidak sah,karna dalam penyitaan yang dilakukan Termohon tanpa pemberitahuan
dan sepengetahuan Pemohon,
hingga permohonan Praperadilan a quo diajukan (± 80 hari),Termohon tidak pernah menyampaikan, menunjukan dan memberikan Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik, Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi serta salinan Berita Acara Penyitaan kepada Pemohon

“sudah sangat jelas bahwa
penyitaan barang bukti terhadap barang milik Perusahaan
Pemohon berupa 1 (unit) Excavator Komatsu PC200-6 (2015) yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 09 Maret
2021 di Lokasi Penyimpanan Material Pekerjaan Pemohon Kel.
Mandati II, Kec. Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi
tanpa disertai Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik, Surat
Izin dari Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dan tidak memberikan Salinan berita Acara Penyitaan kepada Pemohon adalah tindakan yang sewenang-wenang, tidak
berdasar dan melanggar hukum karena dilakukan dengan
tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 75
ayat (1) huruf f KUHAP,” katanya

Selain poin diatas, tim kuasa hukum Manager PT.BKK menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan oleh polres Wakatobi kabur dan tidak jelas

termohon dalam melakukan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan
Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

berdasarkan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perkapolri No.6 Tahun 2019 menyatakan Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh Tim Penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara yang memutuskan merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap Penyidikan

Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan bukti permulaan minimal dua alat bukti agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan

“dalam proses penyidikan terhadap Pemohon, ternyata Termohon tidak melakukan serangkaian Penyelidikan terlebih dahulu dan tidak berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan, hal ini dapat dilihat dari surat pemanggilan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Pemohon tercantum bahwa Termohon melakukan tindakan hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/12/III/2021/Sultra/Res
Wakatobi, Tanggal 10 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor: Sp. Sidik/24/III/2021/Reskrim Res, Tanggal 10 Maret 2021” jelasnya

(Sumardin)