Wakatobi,Chaneltimur.com – Pasca dilakukannya penegakan hukum oleh kepolisian Resort (Polres) Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait aktifitas PT. Buton Karya Kosntruksi (BKK) yang melakukan tindak pidana Penambangan Ilegal Galian C setahun yang lalu tidak membuat jerat para penambang Liar yang ada di Daerah setempat
Padahal Kapolres Wakatobi AKBP, Suharman Sanusi Dalam Proses Perjalanan Penegakan hukum terhadap Manager PT. BKK Suwanto melalui media lokal setempat
sudah menghimbau kepada masyarakat atau para pelaku usaha untuk sementara waktu menghentikan seluruh kegiatan galian tambang C sebelum mempunyai izin dan ia menegaskan, jika masih ada yang melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal maka pihaknya akan mengambil langkah tegas
Namun himbauan tersebut bagi Para penambang liar hanya dianggap angin lalu saja, Kini Polres Wakatobi menghentikan lagi Aktifitas Penambangan ilegal Galian C Di Desa Fungka Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, di mana titik lokasi penambangan ilegal tersebut tidak jauh dari kantor DPRD Kabupaten Wakatobi
Kanit Reskrim Polres Wakatobi Supriyanto mengatakan, setelah ia mendapatkan informasi dari masyarakat Pada hari Selasa, 5 April 2022 terkait penambangan ilegal tersebut pihaknya langsung turun ke lokasi dan menanyakan izinnya
Menurutnya, penambang itu melakukan Aktifitas ilegalnya dengan menggunakan alat berat Excavator di Lahan milik Warga Desa Fungka dengan tujuan untuk dijadikan perkebunan dan izin yang mereka pegang adalah Izin industri perorangan yakni Jasa Pengolahan lahan dan perdagangan batuan semen dan pasir, dimana tidak sesuai dengan aktifitas yang dilakukannya
“saya bilang kalau lokasi pribadi hentikan dulu karena saya lihat izinnya ini dia tidak mengena” Ucap Supriyanto Melalui Via telfon, Jum’at 8 April 2022
Ketika Awak media ini mempertanyakan, kenapa tidak melakukan proses penegakan Hukum kepada penambang liar tersebut seperti yang dilakukan pihaknya pada Maneger PT. BKK, Suwanto
Supriyanto menegaskan, Kalau Manager PT.BKK kemarin tidak memiliki izin sama sekali dan sudah sering kali di Ingatkan namun mereka membangkang, tetap melakukan aktifitas penambangan ilegal sehingga dilakukan penegakan hukum
“Mereka Suwanto itu selalu di Ingatkan tapi mereka tidak mau” Ungkapnya
Supriyanto Menjelaskan, tidak serta Merta semua itu harus diselesaikan dengan proses penegakan hukum, menurutnya dalam peraturan Kapolri juga menyebutkan bahwa penegakan hukum adalah upaya paling terakhir, sehingga pihaknya hanya menghimbau untuk menghentikan aktifitas dan menyampaikan kepada penambang tersebut agar melakukan perbaikan terhadap izin yang di pegangnya
“Kalau dengan perizinan yang mereka pegang, dan ternyata setelah kita pelajari itu kurang sesuai, kita ingatkan untuk berhenti dan mereka berhenti” ujarnya
Sementara itu Pemilik Alat Berat Excavator Hasi Membenarkan, bahwa aktifitas penggalian liar yang menggunakan alatnya di hentikan oleh pihak Polres Wakatobi dan di arahkan agar alat berat tersebut di pulangkan
“Kami diarahkan untuk bawa pulang dulu alat sambil lengkapi izinnya, nanti beraktifitas lagi kembali kalau memang di butuhkan untuk pertanian” Ungkap Hasi, Kamis (07/04/2022)
Hasi Menuturkan, dirinya bukanlah penanggung jawab kegiatan penambangan liar tersebut, Alatnya hanya di pinjam oleh temannya untuk kegiatan pertanian dan di Sewa Per Hari
Lanjutnya, Menurut informasi yang ia peroleh dari operator Alatnya, hasil dari penggalian ilegal Galian C berupa material timbunan itu Sudah di Bawah Keluar oleh 3 Unit Mobil Truk Dumping, namun ia belum tau pasti akan di perjual belikan atau di Bawa Kemana
“Kalau Menurut Operatorku ini, entah di bawa kemana Baru 3 Trek Kayaknya” Bebernya
(Sumardin)