Hendak Liputan Simulasi Pemilu 2024, Pihak Rutan Kelas IIB Masamba Diduga Halangi Tugas Jurnalis

oleh -58 membaca
oleh

Luwu Utara, Chaneltimur.com – Sejumlah awak media di Luwu Utara, Sulawesi-Selatan yang hendak melakukan liputan simulasi Pemilu 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Masamba bersitegang dengan petugas penjagaan.

Ketegangan terjadi saat petugas penjagaan Rutan Kelas IIB Masamba melarang sejumlah awak media membawa Handphone (Hp) sementara Hp merupakan alat yang digunakan untuk mendokumentasikan kegiatan di media masing-masing.

“Saat hendak masuk dan melaksanakan tugas liputan simulasi Pemilu 2024 kepada masyarakat binaan Rutan Kelas IIB Masamba yang diselenggarakan oleh KPU Luwu Utara, pihak piket melarang awak media online membawa handphone masuk area dengan alasan perintah dari atasan,” tutur salah satu awak media, Sabtu (27/1/2024).

Ketegangan terus berlanjut tanpa menemukan titik terang sehingga awak media yang dilarang membawa Hp, dengan terpaksa keluar dari gedung Rutan Kelas IIB Masamba.

“Bahkan kami sudah menjelaskan bahwa kami datang liputan sesuai undangan KPU Luwu Utara, namun kami tetap dilarang membawa HP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Masamba, Agung Hartono saat dikonfirmasi awak media mengucapkan permintaan maaf.

“Iya kami mohon maaf atas kesalahpahaman kami, namun tadi saya juga sudah lakukan tindakan / klarifikasi kepada media lain untuk meliput kegiatan simulasi di aula rutan masamba & media sudah bisa melaksanakan liputannya,” ucapnya.

Ia juga membenarkan bahwa, ia sudah mendapatkan informasi dari pihak KPU Luwu Utara, jika akan ada wartawan lima orang yang akan meliput kegiatan ini.

“Kami juga sudah disampaikan dari KPU bahwa akan ada lima orang wartawan yang akan meliput kegiatan ini,” terangnya.

Yang anehnya disini pihak KPU sudah menyampaikan kepada kepala rutan IIB  Masamba bahwa ; akan ada lima orang wartawan kami undang untuk peliputan kegiatan tersebut, namun  pihak rutan IIB Masamba masih melarang wartawan membawa handphone  (HP) sebagai sala satu alat wartawan untuk peliputan, hingga terjadi perdebatan antara pihak rutan dan wartawan .

Akhirnya para wartawan tersebut di perbolehkan masuk untuk peliputan kegiatan KPU setelah terjadi perdebatan yang panjang, dengan pengawalan yang ketat.

Sementara perlu kita ketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Lap. MRW.